PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998