KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-87/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa untuk tertib administrasi dan untuk kelancaran proses migrasi data, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; |
Mengingat |
: |
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. |
Pasal I Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum ketiga sebagai berikut: |
||
KETIGA |
: |
Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Wajib Pajak dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap atau dihentikannya penyidikan berdasarkan Pasal 44A dan Pasal 44B Undang-Undang KUP. |
Pasal II
Mengubah diktum ketiga menjadi diktum keempat sehingga seluruhnya berbunyi |
||
KEEMPAT |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. |
Pasal III Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum kelima sebagai berikut: |
||
KELIMA |
: |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada |
Pasal IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
|
.