Keputusan Dirjen Pajak
KEP-87/PJ/2012
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-87/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

bahwa untuk tertib administrasi dan untuk kelancaran proses migrasi data, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.

Pasal I

Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum ketiga sebagai berikut:

KETIGA

:

Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Wajib Pajak dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap atau dihentikannya penyidikan berdasarkan Pasal 44A dan Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Pasal II

Mengubah diktum ketiga menjadi diktum keempat sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

KEEMPAT

:

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.

Pasal III

Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum kelima sebagai berikut:

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2012.

Pasal IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

.

Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan