Peraturan Menteri Keuangan
237/PMK.010/2020
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237/PMK.010/2020
TENTANG PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang | : | a. |
bahwa untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Ke1nudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta me1nberikan perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 26 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6472); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 237 /PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN UMUM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan . batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Administrator KEK adalah bagian dart Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Pembangunan adalah pendirian kawasan, perusahaan, atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Pengembangan adalah pengembangan kawasan, perusahaan, atau pabrik yang telah ada, meliputi penambahan, modemisasi, rehabilitasi, dan/ atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/ atau kualitas hasil produksi barang dan/ atau jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin U saha bagi Badan U saha dan Perizinan Berusaha bagi Pelaku U saha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan atau fasilitas Pajak Penghasilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. |
Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. |
Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak be1wujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan a tau dipindahtangankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. |
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. |
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ a tau cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. |
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. |
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ a tau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/ keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau komitmen. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. |
Izin Usaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ a tau komitmen. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23. |
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24. |
Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahul) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25. |
Bahan Baku Usaha Habis Pakai adalah barang yang waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan dan/ a tau fungsinya jika sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan barang dan/ atau jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26. |
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pen1erintahan di bidang penanaman modal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27. |
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ a tau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ a tau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28. |
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29. |
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 |
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31. |
Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PJKEK adalah pemberitahuan yang digunakan dalam pemanfaatanjasa ke dan dari KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPABEANAN, DAN/ATAU CUKAI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Kesatu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pajak Penghasilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | bea masuk dan PDRI; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | cukai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
bidang usaha yang merupak:an Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/ atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, a tau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | memiliki Izin Usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha hams memenuhi syarat umum sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | memiliki Perizinan Berusaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Badan U saha atau Pelaku U saha di KEK dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang wajib melalui SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
SINSW di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip-prinsip: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | dokumen tunggal (single document); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | melalui sistem elektronik; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | standardisasi dan pertukaran data; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | integrasi dengan sistem perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang telah menyelesaikan masa Pembangunan atau Pengembangan, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Kedua | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pajak Penghasilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis-jenis Fasilitas Pajak Penghasilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK meliputi: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Badan Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK, dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang dilakukan oleh Pelaku U saha di KEK dan telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang dilakukan oleh Pelaku U saha dan telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 100% (seratus persen) dart jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan U saha: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
atas penghasilan yang dite1ima dan/ a tau diperoleh Badan Usaha yang berasal dart pengalihan tanah dan/ atau bangunan di KEK; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
atas penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah dan/ atau bangunan di KEK; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
atas penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dart Kegiatan Usaha Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan J::iurufb, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama di KEK dengan jangka waktu sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah); atau |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rpl.000.000.000.000,00 (satu trtliun Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Setelah jangka waktu pembertan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Badan Usaha atau Pelaku Usaha dibertkan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dart Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak bertkutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama j angka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
diterbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Pelaku Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama j angka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) |
Tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pajak Penghasilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
di Bidang-Bidang Usaha Tertentu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap beIWUjud, termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap BeIWUjud dan amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak BeIWUjud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap beIWUjud: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) |
bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 ( dua) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) |
bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) . tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) |
bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% ( dua puluh lima persen); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) |
bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e) |
bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f) |
bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20% (dua puluh persen); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
untuk amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak Berwujud: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) |
Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) |
Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% ( dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) |
Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun dengan tarif a,mortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) |
Kelompok N, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% ( dua puluh persen); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Badan Usaha harus memenuhi kriteria: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | berstatus sebagai badan hukum Indonesia; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
memiliki Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
keputusan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri . mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; atau |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
memiliki komitmen untuk merealisasikan penanaman modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha hams memenuhi kriteria sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | berstatus sebagai badan hukum Indonesia; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
memiliki Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
keputusan n1engenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan industri di kawasan industri dan perusahaan kawasan industri; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan untuk penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan penghasilan netto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Dalam hal Pelaku Usaha melakukan Penanaman Modal pada KEK yang berlokasi di Provinsi DK.I Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha juga harus memenuhi komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b, Pelaku Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha pada: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dan memilih untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman Modal kurang dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah); atau |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Kegiatan Lainnya di KEK; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | berstatus sebagai badan hukum Indonesia; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Penanaman Modal yang diajukan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan belum pernah diterbitkan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
keputusan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan industri di kawasan industri dan perusahaan kawasan industri; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan untuk penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan penghasilan netto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pelaku Usaha sebagaimana dimalrnud pada ayat (2) dan ayat (4) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) |
Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Direktor~t Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 256 |
Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan