Peraturan Menteri Keuangan
237/PMK.010/2020
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237/PMK.010/2020

TENTANG
 
PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI
PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan penanaman modal dan
mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan
Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan
ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah
tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja,
telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2020 tentang Fasilitas dan Ke1nudahan di Kawasan
Ekonomi Khusus;
    b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta me1nberikan perlakuan
perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai di Kawasan
Ekonomi Khusus, perlu menyusun Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan,
dan/ atau cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 18,
Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 22 ayat (4),
Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 26 ayat (2),
Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan
Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada
Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
    5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4755);
    7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6472);
    11. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National
Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1825);
    13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 237 /PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
    2. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan . batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
    3. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.
    4. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
    5. Administrator KEK adalah bagian dart Dewan Kawasan
yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
    6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
    7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
    8. Pembangunan adalah pendirian kawasan, perusahaan,
atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/ atau
jasa.
    9. Pengembangan adalah pengembangan kawasan,
perusahaan, atau pabrik yang telah ada, meliputi
penambahan, modemisasi, rehabilitasi, dan/ atau
restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin
untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/ atau kualitas
hasil produksi barang dan/ atau jasa.
    10. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
    11. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai
produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
    12. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan
Utama di KEK.
    13. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin
investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin
U saha bagi Badan U saha dan Perizinan Berusaha bagi
Pelaku U saha pada saat pengajuan permohonan
pengurangan Pajak Penghasilan badan atau fasilitas
Pajak Penghasilan.
    14. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk
kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru
maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
    15. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
    16. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun
dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam
operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk
diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
    17. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak be1wujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan a tau
dipindahtangankan.
    18. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 22.
    19. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah
Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan/ a tau cukai.
    20. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
    21. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ a tau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/
keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau
komitmen.
    22. Izin Usaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada
Badan Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ a tau
komitmen.
    23. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS
adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik.
    24. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahul) yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk
pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal
yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang
modal tersebut.
    25. Bahan Baku Usaha Habis Pakai adalah barang yang
waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang
keberadaan dan/ a tau fungsinya jika sudah
dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi
yang menghasilkan barang dan/ atau jasa.
    26. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pen1erintahan di bidang
penanaman modal.
    27. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang mengintegrasikan sistem dan/ a tau informasi
berkaitan dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ a tau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
    28. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama
kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama
dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk
proses produksi lebih lanjut.
    29. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
    30 Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan
pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.
    31. Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disingkat PJKEK adalah pemberitahuan yang
digunakan dalam pemanfaatanjasa ke dan dari KEK.
    32. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
    34. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tug as tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
    BAB II
    FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
    KEPABEANAN, DAN/ATAU CUKAI
     
    Bagian Kesatu
    Jenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas
     
    Pasal 2
    (1) Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
diberikan fasilitas berupa:
      a. Pajak Penghasilan;
      b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
      c. bea masuk dan PDRI; dan/atau
      d. cukai.
    (2) Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
      a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK;
dan
      b. bidang usaha yang merupak:an Kegiatan Lainnya di
luar Kegiatan Utama KEK.
    (3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
      a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan
usaha KEK;
      b. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk
membangun dan/ atau mengelola KEK dari
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
a tau kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau
Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK
berdasarkan pelimpahan kewenangan;
      c. mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan
pembangunan KEK; dan
      d. memiliki Izin Usaha.
    (4) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaku Usaha hams memenuhi syarat
umum sebagai berikut:
      a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan
usaha di KEK; dan
      b. memiliki Perizinan Berusaha.
       
    Pasal 3
    (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d,
Badan U saha atau Pelaku U saha di KEK dalam kegiatan
pemasukan dan pengeluaran barang wajib melalui
SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC.
    (2) Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk,
Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan
sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT
Inventory).
    (3) SINSW di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip-prinsip:
      a. dokumen tunggal (single document);
      b. melalui sistem elektronik;
      c. integrasi dengan sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT inventory);
      d. standardisasi dan pertukaran data; dan
      e. integrasi dengan sistem perpajakan.
    (4) Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang telah
menyelesaikan masa Pembangunan atau Pengembangan,
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pada Saat Mulai Berproduksi Komersial.
     
    Bagian Kedua
    Pajak Penghasilan
     
    Paragraf 1
    Jenis-jenis Fasilitas Pajak Penghasilan
     
    Pasal 4
    (1) Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK meliputi:
      a. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
      b. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal
di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu.
    (2) Badan Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di
KEK, dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
    (3) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal
pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
atau huruf b.
    (4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal
pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufb.
    (5) Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang
dilakukan oleh Pelaku U saha di KEK dan telah
memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, tidak dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
    (6) Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang
dilakukan oleh Pelaku U saha dan telah memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
     
    Paragraf 2
    Bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
     
    Pasal 5
    (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
diberikan sebesar 100% (seratus persen) dart jumlah
Pajak Penghasilan badan yang terutang.
    (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
     
    Pasal 6
    (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada
Badan U saha:
      a. atas penghasilan yang dite1ima dan/ a tau diperoleh
Badan Usaha yang berasal dart pengalihan tanah
dan/ atau bangunan di KEK;
      b. atas penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh
Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah
dan/ atau bangunan di KEK; dan
      c. atas penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh
Badan Usaha yang berasal dart Kegiatan Usaha
Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan J::iurufb,
      selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pajak.
    (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada
Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada
Kegiatan Utama di KEK dengan jangka waktu sebagai
berikut:
      a. 10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal
dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sampai
dengan kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah);
      b. 15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman
Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal
paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah);
atau
      c. 20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman
Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal
paling sedikit Rpl.000.000.000.000,00 (satu trtliun
Rupiah).
    (3) Setelah jangka waktu pembertan pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) berakhir, Badan Usaha atau Pelaku Usaha
dibertkan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar
50% (lima puluh persen) dart Pajak Penghasilan badan
terutang selama 2 (dua) tahun pajak bertkutnya.
    (4) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
Badan Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku
ketentuan sebagai berikut:
      a. tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan selama j angka waktu pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
      b. diterbitkan surat keterangan bebas Pajak
Penghasilan atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
      c. tidak diterbitkan surat keterangan bebas
pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c.
    (5) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pelaku Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku
ketentuan sebagai berikut:
      a. tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan selama j angka waktu pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); dan
      b. tidak diterbitkan surat keterangan bebas
pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.
    (6) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha
atau Pelaku Usaha dari luar Kegiatan Usaha Utama,
tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
    (7) Tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di bidang Pajak Penghasilan.
     
    Paragraf 3
    Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal
    di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
    dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
     
    Pasal 7
    Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, meliputi:
    a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa
aktiva tetap beIWUjud, termasuk tanah, yang digunakan
untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama
6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen)
pertahun;
    b. penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap BeIWUjud
dan amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak BeIWUjud
yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan
masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi
ditetapkan sebagai berikut:
      1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
beIWUjud:
        a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat
menjadi 2 ( dua) tahun dengan tarif penyusutan
berdasarkan metode garis lurus sebesar 50%
(lima puluh persen) atau tarif penyusutan
berdasarkan metode saldo menurun sebesar
100% (seratus persen) yang dibebankan
sekaligus;
        b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat
menjadi 4 (empat) . tahun dengan tarif
penyusutan berdasarkan metode garis lurus
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
        c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat
menjadi 8 (delapan) tahun dengan tarif
penyusutan berdasarkan metode garis lurus
sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen)
atau tarif penyusutan berdasarkan metode
saldo menurun sebesar 25% ( dua puluh lima
persen);
        d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat
menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif
penyusutan berdasarkan metode garis lurus
sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 20% (dua puluh persen);
        e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10
(sepuluh) tahun dengan tarif penyusutan
berdasarkan metode garis lurus sebesar 10%
(sepuluh persen); dan
        f) bangunan tidak permanen, masa manfaat
menjadi 5 (lima) tahun dengan tarif penyusutan
berdasarkan metode garis lurus sebesar 20%
(dua puluh persen);
      2. untuk amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak
Berwujud:
        a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua)
tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan
metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh
persen) atau tarif amortisasi berdasarkan
metode saldo menurun sebesar 100% (seratus
persen) yang dibebankan sekaligus;
        b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat)
tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan
metode garis lurus sebesar 25% ( dua puluh
lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan
metode saldo menurun sebesar 50% (lima
puluh persen);
        c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan)
tahun dengan tarif a,mortisasi berdasarkan
metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas
koma lima persen) atau tarif amortisasi
berdasarkan metode saldo menurun sebesar
25% (dua puluh lima persen); dan
        d) Kelompok N, masa manfaat menjadi 10
(sepuluh) tahun dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar 10%
(sepuluh persen) atau tarif amortisasi
berdasarkan metode saldo menurun sebesar
20% ( dua puluh persen);
    c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen),
atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian
penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
    d. kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.
     
    Paragraf 4
    Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan
     
    Pasal 8
    (1) Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, Badan Usaha harus memenuhi kriteria:
      a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang
menjalankan bidang usaha yang merupakan
Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman
Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah);
      b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
      c. memiliki Penanaman Modal yang belum pernah
diterbitkan:
        1. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (l);
        2. keputusan mengenai pemberian pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
        3. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri . mengenai perlakuan
perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada
Kawasan Ekonomi Khusus; atau
        4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas
Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di
daerah-daerah tertentu; dan
      d. memiliki komitmen untuk merealisasikan
penanaman modal paling sedikit
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam
jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
Saat Mulai Berproduksi Komersial.
    (2) Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha hams memenuhi kriteria
sebagai berikut:
      a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang
menjalankan bidang usaha yang merupakan
Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman
Modal paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah);
      b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; dan
      c. memiliki Penanaman Modal yang belum pernah
diterbitkan:
        1. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (l);
        2. keputusan n1engenai pemberian pengurangan
Pajak Penghasilan badan yang diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan;
        3. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai perlakuan
perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada
Kawasan Ekonomi Khusus;
        4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu;
        5. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan yang diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai pemberian fasilitas
perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan
industri di kawasan industri dan perusahaan
kawasan industri; dan
        6. pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas
perpajakan untuk penanaman modal yang
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai
pemberian fasilitas pengurangan penghasilan
netto atas penanaman modal baru atau
perluasan usaha pada bidang usaha tertentu
yang merupakan industri padat karya.
    (3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan Penanaman Modal
pada KEK yang berlokasi di Provinsi DK.I Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan
Provinsi Jawa Timur, selain memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha juga harus memenuhi komitmen untuk merealisasikan
rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan
mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
    (4) Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b,
Pelaku Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
      a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang
menjalankan bidang usaha pada:
        1. Kegiatan Utama di KEK dengan nilai
Penanaman Modal paling sedikit
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
dan memilih untuk diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) huruf b;
        2. Kegiatan Utama di KEK dengan nilai
Penanaman Modal kurang dari
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah);
atau
        3. Kegiatan Lainnya di KEK;
      b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; dan
      c. Penanaman Modal yang diajukan untuk memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan belum pernah
diterbitkan:
        1. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (l);
        2. keputusan mengenai pemberian pengurangan
Pajak Penghasilan badan yang diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan;
        3. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai perlakuan
perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada
Kawasan Ekonomi Khusus;
        4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di
daerah-daerah tertentu yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di
daerah-daerah tertentu;
        5. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan yang diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai pemberian fasilitas
perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan
industri di kawasan industri dan perusahaan
kawasan industri; dan
        6. pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas
perpajakan untuk penanaman modal yang
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai
pemberian fasilitas pengurangan penghasilan
netto atas penanaman modal baru atau
perluasan usaha pada bidang usaha tertentu
yang merupakan industri padat karya.
    (5) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau Pelaku Usaha sebagaimana dimalrnud pada
ayat (2) dan ayat (4) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak
dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau
ayat (4), Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus
melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang
saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta
perubahan terakhir.
    (6) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, surat
keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam
akta perubahan terakhir.
    (7) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diterbitkan oleh Direktor~t Jenderal Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
     
     
     
     
    Pasal II
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
   
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI  INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 256

 

Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif