Keputusan Dirjen Pajak
KEP-50/PJ./1994
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang | : | a. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; | ||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | ||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23. | |||
Pasal 1 | |||||
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah : | |||||
a. | Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; | ||||
b. | Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. | ||||
Pasal 2 | |||||
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. | |||||
Pasal 3 | |||||
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. | |||||
Pasal 4 | |||||
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 5 | |||||
PKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1994 |
|||||
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, FUAD BAWAZIER |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan