Keputusan Dirjen Pajak
KEP-126/PJ/2016
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-126/PJ/2016

TENTANG
 
PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU
SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, perlu memperluas penyedia layanan pembuatan Kode Billing;
    b.
bahwa berdasarkan Surat Direktur PT Mitra Pajakku Nomor 002/10/Dir/2015 tanggal 9 Oktober 2015, PT Mitra Pajakku mengajukan permohonan implementasi layanan penerbitan Kode Billing;
    c.
bahwa PT Mitra Pajakku dinyatakan lolos pengujian teknis terkait teknologi informasi berdasarkan Berita Acara nomor 015/DIR/DJP/V/2016 tanggal 16 Mei 2016;
    d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan PT Mitra Pajakku sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
     
PERTAMA :
Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:
    Nama : PT Mitra Pajakku
    NPWP : 02.398.655.7-031.000
    Alamat :
Jalan Kemanggisan Utama Raya Nomor 26
Palmerah, Jakarta Barat, 11480
   
sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
KEDUA :
Dalam hal PT Mitra Pajakku bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Mitra Pajakku wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan.
KETIGA :
Direktur Jenderal berhak melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Mitra Pajakku.
KEEMPAT :
Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku:
    1.
berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
    2.
bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
    3.
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4.
diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
    2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
    3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
    4. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
    5. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
    6.
Direktur Jenderal Perbendaharaan
    7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
    8.
Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
       
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2016
             
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
ttd.

 
KEN DWIJUGIASTEADI
               
              @timtkb/liendza, 15/07/2016

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan