Pengumuman
PENG-5/PJ.09/2020
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PJ.09/2020
 
TENTANG
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
 
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan implementasi terkait Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berdasarkan Pasal 3 PMK- 29/PMK.03/2020:
1. Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020 sampai dengan Juli 2020, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 (lima) tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang yang baru;
2. Dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.
   
  Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Mei 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan 
Hubungan Masyarakat
 
ttd
 
Hestu Yoga Saksama
 

 

Status Peraturan
Aktif