Keputusan Presiden
13 TAHUN 2023
Tanggal Peraturan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang dapat meningkatkan peran dan kineda Indonesia di forum internasional;
    b. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional;
    c. bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi lnternasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
    3. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);
         
  MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL.
         
    Pasal 1
    Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
     
    Pasal 2
    Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
     
    Pasal 3
    Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjuru, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pasal 4
    Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Pasal 5
    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
     
     
   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd

              JOKO WIDODO

 

 

 

Status Peraturan
Aktif