Keputusan Dirjen Pajak
KEP-01/PJ.7/1990
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-01/PJ.7/1990 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak guna keperluan penetapan pajak yang terutang dan/atau keperluan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
||||
b. |
bahwa tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-5/1973 tanggal 8 Maret 1973 yang telah dirubah dan ditambah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-41/1973 tanggal 20 Desember 1973, tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan struktur organisasi organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sekarang;
|
||||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | ||||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara R.I. Nomor 3262);
|
||||
2. |
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (lembaran Negara R.I. Tahun 1986 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3339);
|
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK
|
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Menetapkan Pedoman Pemeriksaan Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan dan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan. | |||||||
Pasal 2 |
|||||||
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-5/1973 tanggal 8 Maret 1973 yang telah dirubah dan ditambah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-41/1973 tanggal 20 Desember 1973 beserta petunjuk pelaksanaannya. | |||||||
Pasal 3 |
|||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||
Ditetapkan di JAKARTA pada tanggal 15 Nopember 1990 |
|||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
MAR`IE MUHAMMAD
|
|||||||
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur/Kepala Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 3. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan; 4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 6. Para Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 7. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak. |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan