Keputusan Dirjen Pajak
KEP-01/PJ.7/1990
Tanggal Peraturan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-01/PJ.7/1990

TENTANG

PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak guna keperluan penetapan pajak yang terutang dan/atau keperluan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    b.
bahwa tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-5/1973 tanggal 8 Maret 1973 yang telah dirubah dan ditambah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-41/1973 tanggal 20 Desember 1973, tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan struktur organisasi organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sekarang;
    c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat : 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara R.I. Nomor 3262);
    2.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (lembaran Negara R.I. Tahun 1986 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3339);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK
   
Pasal 1
    Menetapkan Pedoman Pemeriksaan Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan dan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan.
   
Pasal 2
    Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-5/1973 tanggal 8 Maret 1973 yang telah dirubah dan ditambah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: D.15.4/V/1-41/1973 tanggal 20 Desember 1973 beserta petunjuk pelaksanaannya.
   
Pasal 3
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
           
        Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 15 Nopember 1990
 
       

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

             ttd.

 
       MAR`IE MUHAMMAD
 
 
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur/Kepala Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
3. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6. Para Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
7. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan