Keputusan Menteri Keuangan 181/KMK.04/1995 Tanggal Peraturan 01-05-1995 Status Peraturan Dicabut Kategori Peraturan PPh - Pajak Penghasilan Daftar Historis Peraturan NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL Peraturan Terkait PAJAK PENGHASILAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU  PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986 NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2003 NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JULI SAMPAI DENGAN 3 AGUSTUS 2003 PERUBAHANKEPUTUSANDIREKTURJENDERALPAJAKNOMORKEP-1165/PJ.24/1993TENTANGSISTEM,BENTUKDANJENISLAPORANBIDANGOPERASIONALDALAMLINGKUNGANDIREKTORATJENDERALPAJAKKHUSUSMENGENAIBIDANGPENGOLAHANDATADANINFORMASIPERPAJAKANDANKEP-17/PJ.24/1995TENTANGPERUBAHANKEPUTUSANDIREKTURJENDERALPAJAKNOMORKEP-1165/PJ.24/1993TENTANGSISTEM,BENTUKDANJENISLAPORANBIDANGOPERASIONALDALAMLINGKUNGANDIREKTORATJENDERALPAJAKKHUSUSMENGENAISISTEMDANBENTUKLAPORANPENERIMAANPAJAK(LPP)DANLAPORANPENERIMAANPAJAK(LPP)II Tag Peraturan 2020-Norma Penghitungan 2000-Semua PPh