Peraturan Dirjen Pajak
PER-07/PJ/2016
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2016

TENTANG

DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak; 
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
    2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
       

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
   
Pasal 1
   
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, adalah sebagai berikut:
    1.
Dokumen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu:
      a.
Lampiran I, Surat Pernyataan dimaksud dalam Lampiran huruf A;
      b.
Lampiran II, Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B;
      c.
Lampiran III, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C;
      d.
Lampiran IV, Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D;
      e.
Lampiran V, Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E;
      f.
Lampiran VI, Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F;
      g.
Lampiran VII, Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H;
      h.
Lampiran VIII, Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf I;
      i.
Lampiran IX, Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J;
      j.
Lampiran X, Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf L; dan
      k.
Lampiran XI, Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf M,
     
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
    2.
Dokumen dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:
      a.
Lampiran XII, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2);
      b.
Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4);
      c.
Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak  Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5);
      d.
Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
      e.
Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
      f.
Lampiran XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);
      g.
Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; dan
      h.
Lampiran XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
     
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
       
   
Pasal 2
   
Pedoman teknis pengisian dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam setiap lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
   
Pasal 3
   
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
             
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
                  ttd.

 
KEN DWIJUGIASTEADI
               

 

Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian