Peraturan Dirjen Pajak
PER-07/PJ/2016
Tanggal Peraturan
![]()
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
|
||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2016
TENTANG
DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
||||||||||
Menimbang | : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
|
||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
|
|||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
|
|||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
|
||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, adalah sebagai berikut:
|
||||||||||
1. |
Dokumen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu:
|
|||||||||
a. |
Lampiran I, Surat Pernyataan dimaksud dalam Lampiran huruf A;
|
|||||||||
b. |
Lampiran II, Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B;
|
|||||||||
c. |
Lampiran III, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C;
|
|||||||||
d. |
Lampiran IV, Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D;
|
|||||||||
e. |
Lampiran V, Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E;
|
|||||||||
f. |
Lampiran VI, Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F;
|
|||||||||
g. |
Lampiran VII, Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H;
|
|||||||||
h. |
Lampiran VIII, Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf I;
|
|||||||||
i. |
Lampiran IX, Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J;
|
|||||||||
j. |
Lampiran X, Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf L; dan
|
|||||||||
k. |
Lampiran XI, Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf M,
|
|||||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
|
||||||||||
2. |
Dokumen dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:
|
|||||||||
a. |
Lampiran XII, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2);
|
|||||||||
b. |
Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4);
|
|||||||||
c. |
Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5);
|
|||||||||
d. |
Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
|
|||||||||
e. |
Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
|
|||||||||
f. |
Lampiran XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);
|
|||||||||
g. |
Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; dan
|
|||||||||
h. |
Lampiran XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
|
|||||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
|
||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
Pedoman teknis pengisian dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam setiap lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
|
||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
|
||||||||||
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan