Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak Tanggal Ditetapkan Sen, 19 Sep 2011 File PER - 27.PJ_.2011 tg Perubahan Kedua PER-10.PJ_.2010.pdf Status Regulasi Dicabut Dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 1178 kali dilihat