- 295 kali dilihat
Sebagai upaya dalam menindaklanjuti amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, KPP Madya Dua Jakarta Pusat mengadakan Sosialisasi yang ditujukan buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan Validasi NIK. Sosialisasi Validasi NIK yang diadakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Jakarta Pusat dan Aplikasi ZOOM, dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Ibu Rehbina Sukmasari dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak. Sebanyak 151 Wajib Pajak Orang Pribadi diundang melalui Whatsapp dan Email Blast dalam kegiatan kali ini.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Pusat dapat secara sepenuhnya melakukan Validasi NIK dan Pemadanan dengan data kependudukan mengingat per 1 Januari 2024 sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Wajib Pajak yang mengikuti sosialisasi melalui aplikasi zoom sangat antusias menyimak materi dan berkesempatan secara langsung bertanya kepada pemateri mengenai hambatan yang muncul pada saat melakukan validasi.