- DJP tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, maupun Kantor Pusat DJP.
- Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
- DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun unit vertikal di bawahnya.
Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan oleh DJP dapat melihatnya di laman pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.
File Terkait
- 7746 kali dilihat