Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melakukan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran close bidding yang dapat diakses pada laman www.lelang.go.id atas barang sitaan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas nama PT. Lekom Maras (NPWP 01.313.952.2-062.000)
Objek Lelang
Sebidang tanah kosong seluas 37.510 m2
Kepemilikan : Surat Hak Milik
Lokasi : Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang – Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nilai Limit : Rp80.190.270.000,-
Uang Jaminan : Rp16.050.000.000,-
Persyaratan Lelang
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ Tata cara mengikuti lelang internet dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) Cabang Bogor masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir waktu penawaran.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% ditujukan ke rekening VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Objek lelang diatas dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset diatas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli.
6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL.
7. Informasi lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Bogor pada nomor telepon (0251)8315453 ext.115 dan KPP Pratama Ciawi pada nomor telepon (0251)8336120.
- 261 kali dilihat