KPP Pratama Purwakarta beralamat di Jalan Raya Ciganea No. 01, Bunder, Jatiluhur, Purwakarta akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak melalui e-Auction Close Bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, terhadap barang sitaan pajak sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, Nomor Polisi T 2206 BK Tahun 2011, No. Mesin JF91E1371164, No. Rangka MH1JF9119BK374249, warna putih Violet (pajak telat dua tahun) atas nama Eddi Royani. Nilai limit Rp2.764.300,00 dan uang jaminan Rp552.860,00.
Yang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal
:
Senin, 1 Februari 2021
Batas akhir penawaran
:
sampai dengan 10.30 WIB sesuai waktu server e-auction
Waktu penetapan
:
setelah batas akhir penawaran
Alamat domain
:
Tempat lelang
:
KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “tata cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain www.lelang.go.id.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang Jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
5. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
6. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
7. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melaksanakan tuntutan dalam bentuk apa pun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Purwakarta dan KPP Pratama Purwakarta.
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Purwakarta, beralamat di Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta, telepon (0264) 8227888 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.
9. Peserta lelang diberikan waktu untuk melihat kondisi objek lelang pada tanggal 29 Januari 2021 pada pukul 09.00 sd 12.00 WIB bertempat di KPP Pratama Purwakarta.
10. Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang di KPP Pratama Purwakarta, Jalan Raya Ciganea No. 01, Bunder, Jatiluhur, Purwakarta, telepon (0264) 206656 (Seksi Penagihan KPP Pratama Purwakarta).
- 1214 kali dilihat