Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-009/WPJ.13/KP.07/2021
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Pontianak

KPP Pratama Pontianak Timur melalui KPKNL Pontianak akan melaksanakan Lelang Barang Sitaan Pajak dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding) e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang berupa:

1 (satu) Unit Kapal dalam bentuk SCRAP yaitu Tugboat Linggo Mariner 5 Tahun Pembuatan 1992 Kapasitas Muatan 121 GRT

Persyaratan Lelang:

1. Memiliki akun yang terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.

2. Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas.

3. Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang.

4. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

5. Objek lelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya (as is) dan tidak ada bukti kepemilikan, sehingga apabila ada gugatan, tuntutan, dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas objek lelang tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli dan apabila karena sesuatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Pontianak dan KPP Pratama Pontianak Timur.

6. Aanwijzing (penjelasan lelang) dan melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 mulai pukul 09.00 s.d. pukul 10.00 WIB bertempat di Dermaga Batu Layang KM. 6, Pontianak Utara, Kota Pontianak..

7. Peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap mengetahui dan menerima hasil aanwijzing.

8. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang menanggung biaya tambahan atas
biaya tugboat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) per unit objek lelang yang dibayarkan ke PT. Mallomo.

9. Keterangan :
• Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.
• Uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
• Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
• Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang berikut bea lelang sebesar 3% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk pemenang lelang dan apabila tidak dilunasi pada waktunya maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
• Obyek Lelang berada di Dermaga Batu Layang KM. 6, Pontianak Utara, Kota Pontianak.

10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur Jl. Letjen Sutoyo, Pontianak, Telp. (0561) 8107311 c.q. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Jl. Letjen Sutoyo, Pontianak , Telp. (0561) 735269.