Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan pelelangan atas barang sitaan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak PT. Lee Cooper Indonesia (NPWP: 02.414.675.5-056.000) beralamat di Jl. Arteri Utama Bintaro IX B9/1-5 RT.007/RW.001 Pondok Aren, Tangerang Selatan-Banten. Adapun barang yang akan dilelang adalah 1 (satu) paket barang sitaan terdiri dari :
1. Mobil Penumpang Toyota/Avanza G 1300 CC/ 2008, Bensin B 1831 RB
2. Mobil Penumpang Toyota/Avanza G 1300 CC/ 2008, Bensin B 1841 RB
3. Mobil Barang Isuzu /Delivery Van / Diesel-Solar-2007 B 9512 WRU
4. Mobil Barang Isuzu /Delivery Van / Diesel-Solar-2007 B 9514 WRU
Limit Lelang: Rp 137.217.000,- dengan uang jaminan: Rp 30.000.000,-
Lelang akan dilaksanakan pada:
a. Hari/Tanggal : Rabu, 05 Mei 2021
b. Batas Akhir Penawaran : Rabu, 05 Mei 2021 Pukul 09.45 WIB sesuai waktu server E-Auction
c. Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
d. Tempat Lelang: Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen, Jakarta Pusat
e. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat lelang:
1. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
2. Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang;
3. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL PALING LAMBAT 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
4. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 3%, apabila dalam 5 (lima) hari kerja tidak melunasi maka uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di tempat parkir KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Jalan TMP Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 27 & 28 April 2021 mulai pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB;
6. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembaalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa obyek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada penyelenggara lelang maupun penjual;
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP Penanaman Modal Asing Tiga, u.p. Seksi Penagihan di Jalan TMP Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan (021) 7948462, 7948610 ext 206 atau KPKNL Jakarta II Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen, Jakarta Pusat.
- 444 kali dilihat