Dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melakukan pembaruan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 pukul 23.00 WIB s.d. hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 pukul 05.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Aplikasi Coretax DJP.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.