Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 00.00 s.d. 03.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
- 652 kali dilihat