Syarat-syarat lelang:
Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang melalui Internet alamat domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
Jaminan Penawaran Lelang:
Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah / nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, sampai dengan batas waktu di atas.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir, Jalan M.T. Haryono Nomor 17, Samarinda, telepon Jurusita (Urfiyan Fadhlan/085226752108) dan/atau Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan, Penagihan (Christina Erni Wuryandari/082111599109) dan/atau,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 6, Lantai 1 - 2, Samarinda, telepon 0541 6524008
- 145 kali dilihat