Jl. Veteran No.45, Bogor
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan pelelangan atas aset sita milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak PT. Sawo Mateng Realty (NPWP 02.338.968.7-412.000). Adapun aset sita yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
Objek Lelang:
Sebidang tanah seluas 110 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya sesuai AJB No.119/2015 tanggal 12 Januari 2015 tercatat atas nama Alexander Mulyoto Markijo, terletak di Jalan Arthayasa RT. 001 RW.007 Kel. Limo, Kec. Limo Kota Depok, Jawa Barat.
Harga Limit (Rp.):
204.060.010,-
Nilai Jaminan (Rp.):
40.900.000,-
Pelaksanaan Lelang akan dilakukan pada :
Hari/Tanggal : Selasa/ 14 September 2021
Batas Akhir Penawaran : Selasa/ 14 September 2021 pukul 10.45 waktu server (Sesuai WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bogor, Jl. Veteran No.45, Bogor
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
- Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan sebesar yang telah ditetapkan di atas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu “Status Lelang” setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.
- Calon Pembeli dapat melihat objek yang dilelang dengan terlebih dahulu menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Depok Sawangan, Jl. Siliwangi K No.1B, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431, melalui nomor telpon (021) 29867860 atau melalui layanan pesan Whatsapp di nomor 08119193448, untuk didampingi ke lokasi.
- Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang melalui nomor VA. Apabila tidak dipenuhi, Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan.
- Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor dan KPP Pratama Depok Sawangan.
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Depok Sawangan melalui nomor telpon (021) 29867860 atau melalui layanan pesan Whatsapp di nomor 08119193448 atau Call Center DJKN di Nomor 150-991 pada waktu dan jam kerja.
- 211 kali dilihat