Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat akan melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Objek lelangnya ialah sebidang tanah seluas 112 m2 yang tercatat atas nama Syariful Hafidzin Nauli, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 6185, terletak di Ya’ M Sabran Gang Pentagon, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Harga limit Rp68.768.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan setoran uang jaminan lelang Rp17.192.000,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Syarat dan Tata Cara Pelelangan:
1. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran tertutup (Close Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Nominal uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan VA dapat diperoleh pada www.lelang.go.id.
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat.
9. Penjelasan terkait tata cara mengikuti lelang dapat menghubungi KPKNL Pontianak di Jalan Letjen Sutoyo No 19 Pontianak - Telepon (0561) 735269 atau KPP Pratama Pontianak Barat – Telepon (0561) 734075, 736340, 734580.
- 205 kali dilihat