Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-2/WPJ.26/KP.02/2021
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
www.lelang.go.id
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) terhadap Barang Sitaan Pajak atas nama Wajib Pajak PT Kuala Tanjung Bertuah (NPWP: 04.146.793.3-115.000) dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (close biding), berupa:

1.

1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) Nissan Grand Livina tipe 1.5 XV MT No. Polisi BK 1185 ZB Tahun 2012 (BPKB dan STNK ada) Nilai Limit Rp.65.480.000,- Uang Jaminan Rp.32.740.000,-

 

Penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:

Hari/tanggal                     : Selasa / 28 Desember 2021

Batas Akhir penawaran   : 11.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)

Alamat Domain               : www.lelang.go.id

Tempat Lelang                : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran

                                          Jalan Prof. H.M.Yamin, SH No.79, Kisaran                     

Penetapan Pemenang    : Setelah Batas Akhir penawaran

Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.

 

Syarat - syarat dan ketentuan lelang :

    1.

Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id

2.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat di atas.

3.

Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.

4.

Barang yang akan dilelang berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak diumumkan.

5.

Peserta Lelang yang tidak hadir / tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is), kiranya peserta lelang melakukan pengecekan dokumen kepemilikan dengan fisik objek lelang.

6.

Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

7.

Jumlah nominal uang jaminan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan sesuai pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk Rekening KPKNL Kisaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

8.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.

 

9.

Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang / KPKNL Kisaran / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran.

 

10.

Barang yang akan dilelang dapat dilihat pada tanggal 27 Desember 2021 (Jam Kerja) di KPP Pratama Kisaran, Jalan Prof. H.M Yamin No.79 Kisara

11.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Jalan Prof. H.M. Yamin No. 79 Kisaran dan mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Kisaran, Jl. Prof. H.M. Yamin No. 47, Kisaran, Nomor telepon (0623) 41660 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.