- 1519 kali dilihat
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat akan melaksanakan lelang tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak (@kpknl_pontianak ) pada hari Selasa, 24 November 2020 Pukul 08.00 WIB (waktu server ALI).
Barang Milik Negara yang dimaksud adalah kendaraan dinas operasional berupa:
1. Station Wagon: Merk/Type: TOYOTA/KF30 Nomor Polisi: KB 1130 AU Tahun Pembuatan: 1999 Nilai Limit (Rp): 35.000.000 Uang Jaminan (Rp): 7.000.000 2. Sepeda Motor: Merk/Type: YAMAHA/RXK-135CC Nomor Polisi: KB 2747 WD Tahun Pembuatan: 2004 Nilai Limit (Rp): 5.800.000 Uang Jaminan (Rp): 1.160.000Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
- Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain www.lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
- Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
- Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
- Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat, Jl. Sultan Abdurachman No.1 Pontianak, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat.
- Pembeli diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lambat 3 minggu setelah pelaksanaan lelang.
- Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat No. Telepon (0561)-734075, 736340, 734580 atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat www.lelang.go.id.
Tahap Lelang Saat Ini
Pengumuman Lelang
Satuan Kerja
KPP Pratama Pontianak Barat
Download Dokumen
Peserta Lelang
Masyarakat Umum