KPP Pratama Sumedang yang beralamat di Jalan Kolonel Ahmad Syam No 69a, Jatinangor Sumedang melaksanakan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding), dapat diakses melalui alamat domain http://www.lelang.go.id/ dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap barang sitaan sebagai berikut:
Jenis Barang yang Dilelang : Mobil Barang Pickup, Merk Toyota, tipe Hilux, Tahun 2011, Warna Hitam Metalik, Kapasitas 1998 cc, Nomor Polisi Z 8000 CG atas nama Agus Mulyawan
Harga Limit : Rp60.200.000,00
Uang Jaminan Penawaran : Rp12.500.000,00
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal lelang : Rabu, 28 April 2021
Batas akhir penawaran : 10.00 sampai dengan 12.00 WIB
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat lelang:
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-auction) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
- Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut diatas.
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomer rekening tersebut).
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Kondisi objek lelang yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa objek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
- Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, u.p. Seksi Penagihan di Jalan Kolonel Ahmad Syam No.69A, Jatinangor, Kab. Sumedang pada hari dan jam kerja.
- 435 kali dilihat