Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala KPKNL Bekasi Nomor: S-10/MK.06/WKN.08/2021 tanggal 08 Maret 2021 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND- 54/MK.3/PJ.01/2021 tanggal 02 Maret 2021 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi akan melaksanakan penjualan Kendaraan Dinas Operasional dan Barang Inventaris secara lelang yang rinciannya adalah:
Syarat-syarat lelang:
- Cara Penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur" dan “Panduan Penggunaan" pada domain tersebut. - Waktu Pelaksanaan. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
Hari : Senin
Tanggal : 19 April 2021
Batas Akhir Penawaran : Pukul 11.00 Waktu Server sesuai WIB
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara
Grha Persada 2, JI. KH. Noer Ali No. 89A, Kalimalang
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
- Uang Jaminan Lelang.
- Peserta Lelang di wajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh masing-masing peserta lelang pada ALE (Aplikasi Lelang Elektronik) setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid
- Peserta Lelang di wajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penawaran Lelang.
- Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
- Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 2.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
- Obyek Lelang
- Tidak semua obyek lelang berada dalam kondisi utuh.
- Obyek Lelang di atas dijual lelang dalam kondisi apa adanya "as is” dengan segala kekurangan dan kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
- Peserta lelang disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik obyek lelang paling lambat hari Jum'at, 16 April 2021 dari pukul 09.00 s/d 14.00 WIB dengan menghubungi Sdr. Ade Kurnia Sandy di Nomor Telp. 087886191430.
- Kepada pemenang lelang selama proses pengangkutan barang dimaksud diwajibkan melakukan suatu kegiatan antara Iain sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan pihak terkait selama proses pengambilan barang dimaksud.
- Menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan dan resiko yang timbul selama proses pelaksanaan pengangkutan dimaksud.
- Karena satu dan Iain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi.

- 431 kali dilihat