Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala KPKNL Bekasi Nomor: S-10/MK.06/WKN.08/2021 tanggal 08 Maret 2021 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND- 54/MK.3/PJ.01/2021 tanggal 02 Maret 2021 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi akan melaksanakan penjualan Kendaraan Dinas Operasional dan Barang Inventaris secara lelang yang rinciannya adalah:


Syarat-syarat lelang:

  1. Cara Penawaran.
    Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur" dan “Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
  2. Waktu Pelaksanaan. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:

          Hari                                 : Senin

          Tanggal                           : 19 April 2021

          Batas Akhir Penawaran  : Pukul 11.00 Waktu Server sesuai WIB

          Alamat Domain               : https://www.lelang.go.id/

          Tempat Lelang                : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara

                                                      Grha Persada 2, JI. KH. Noer Ali No. 89A, Kalimalang

          Penetapan Pemenang    : setelah batas akhir penawaran

  1. Uang Jaminan Lelang.
    1. Peserta Lelang di wajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Jumlah/nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
      • Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh masing-masing peserta lelang pada ALE (Aplikasi Lelang Elektronik) setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid
  2. Penawaran Lelang.
    • Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
    • Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 2.
  3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  4. Obyek Lelang
    • Tidak semua obyek lelang berada dalam kondisi utuh.
    • Obyek Lelang di atas dijual lelang dalam kondisi apa adanya "as is” dengan segala kekurangan dan kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
    • Peserta lelang disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik obyek lelang paling lambat hari Jum'at, 16 April 2021 dari pukul 09.00 s/d 14.00 WIB dengan menghubungi Sdr. Ade Kurnia Sandy di Nomor Telp. 087886191430.
  5. Kepada pemenang lelang selama proses pengangkutan barang dimaksud diwajibkan melakukan suatu kegiatan antara Iain sebagai berikut:
    • Berkoordinasi dengan pihak terkait selama proses pengambilan barang dimaksud.
    • Menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan dan resiko yang timbul selama proses pelaksanaan pengangkutan dimaksud.
  6. Karena satu dan Iain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi.
Image