Nomor Pengumuman
PENG-2/WPJ.09/KP.15/2021
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
https://www.lelang.go.id

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-170/MK.06/WKN.08/KNL.01/2020 tanggal 16 Oktober 2020 hal Persetujuan Perubahan Nilai Limit Penjualan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Keuangan RI c.q Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, dengan ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN atas barang bergerak berupa dua kendaraan bermotor roda empat dalam kondisi rusak berat, terdiri dari :

1. Isuzu Panther/TBR 54

No. Polisi : D 1604 V
No. Rangka : MHCTBR54BYK087087
No. Mesin : E087087 Tahun Pembuatan : 2000
Nilai Limit : Rp24.338.000,00
Uang Jaminan : Rp8.000.000,00

2. Isuzu Panther/TBR 54

No. Polisi : D 1727 F
No. Rangka : MHCTBR54BYK087063
No. Mesin : E087063 Tahun Pembuatan : 2000
Nilai Limit : Rp25.551.000,00
Uang Jaminan : Rp8.000.000,00

Lelang akan dilaksanakan pada :

  • Hari / Tanggal                     :           Senin, 1 Februari 2021
  • Batas Akhir Penawaran     :           10.00 waktu server internet (WIB)
  • Alamat Domain                   :           https://www.lelang.go.id
  • Tempat Lelang                    :           Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, Jl. Kolonel Ahmad Syam No. 69A, Jatinangor, Sumedang
  • Penetapan Lelang               :           setelah batas akhir penawaran

Dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran close bidding melalui internet (e-Auction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke  rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing- masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  4. DALAM HAL PENYETORAN UANG JAMINAN BERUPA TRANSFER ATAU PEMINDAHBUKUAN, NAMA PEMILIK REKENING HARUS SAMA DENGAN NAMA PESERTA LELANG (PEMILIK AKUN LELANG).
  5. Kondisi barang yang dijual dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat dan memeriksa barang yang bersangkutan pada tanggal 27 Januar s.d 1 Februari 2021 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, Jl. Kolonel Ahmad Syam No. 69A, Jatinangor, Sumedang.
  6. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke nomor 085211743747 (Dheaz Anugrah B), Jalan Kolonel Ahmad Syam No. 69A, Jatinangor, Sumedang pada hari & jam kerja.

NB :

Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Pegawai KPP Pratama Sumedang, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/KPP Pratama Sumedang sesuai alamat di atas.