Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-2/WPJ.13/KP.07/2022
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PONTIANAK, JL LETJEN SUTOYO, NO. 19, KOTA PONTIANAK.

Lelang Eksekusi Enam Bidang Tanah dan Bangunan di Jl Gajah Mada Kota Pontianak

Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Kota Pontianak yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pontianak Timur melalui Juru Sita Pajak Negara dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan telah melakukan penempelan ulang Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita berikut segel sita aset milik Wajib Pajak perorangan di Jl. Gajahmada Pontianak. (14/03/2022)

Selanjutnya atas aset sita tersebut akan dilakukan penjualan di muka umum melalui lelang eksekusi pada tanggal 11 Mei 2022 karena Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya, demikian disampaikan oleh Juru Sita Sdri. Armadian Anggarini dalam keterangannya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, atas aset yang disita berupa 6 (enam) bidang tanah berikut bangunan di atasnya tersebut dengan total luas T/B 978m2/1.683m2 atas nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selanjutnya akan dijual melalui lelang karena Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya kepada negara.

Untuk diketahui, lokasi objek lelang tersebut sangat strategis yaitu di jalan protokol sentra bisnis Kota Pontianak, tepatnya Jl. Gajahmada No. 34 Pontianak di koordinat -0.03151, 109.34038 atau masyarakat mengenal lokasinya sebagai eks Dealer Panca Motor II Pontianak. Penawaran Lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui penawaran tertutup yang ditayangkan pada aplikasi lelang internet pada domain http://www.lelang.go.id," sebut Elija Setyawan selaku Kepala KPP Pratama Pontianak Timur dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (31/03/2022).

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp20M sekian dengan uang jaminan sebesar Rp5M atau 25% dari limit. Nilai tersebut telah mengalami penurunan atau penyesuaian yang signifikan sesuai dengan hasil penilaian terakhir, dengan mempertimbangkan kasus pandemi nasional.

Oleh KPP, lelang kali ini diyakini akan banyak menarik investor atau calon pembeli karena secara lokasi objek lelang sangat strategis dan memiliki prospek bisnis ke depan yang sangat baik. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut calon pembeli dapat menghubungi kontak KPP di 0561-8106058 atau 081914666064/081351814074.

Setelah publikasi ini menurut Juru Sita, pengumuman lelang pertama secara resmi akan disampaikan tanggal 12 April 2022 dan pengumuman kedua tanggal 27 April 2022 lewat media massa. Selanjutnya, Aanwijzing atau melihat bersama objek lelang oleh calon pembeli akan dilaksanakan setelah pengumuman lelang ke-2 sekaligus KPP menyampaikan penjelasan atas legalitas dokumen dan bea lelang.