Nomor Pengumuman
PENG-1/WPJ.16/KP.03/2022
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Nomor 55, Kota Palu

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
akan menyelenggarakan penjualan dimuka umum atau lelang barang sitaan pajak dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding) e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang berupa:

Objek Lelang :

1 Paket Scrap dalam bentuk Kapal Tongkang, yaitu : Kapal Tk. Bosowa I Tahun Pembuatan 1998
Jenis Non Propelled Cement Dumb Barge

Uang Jaminan :

Rp. 600.000.000

Nilai Limit :

Rp. 3.000.000.000

Lokasi :

Pelabuhan Donggala

Deskripsi Pelaksanaan Lelang :

Cara Penawaran                : Closed Bidding (Penawaran melalui internet)

Alamat Domain                  : https://www.lelang.go.id.

Hari / Tanggal                    : Rabu, 16 Maret 2022

Batas Akhir Penawaran     : 09.30 WIB (waktu server) / 10.30 WITA

Tempat Lelang                   : KPKNL Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Nomor 55, Kota Palu

Penetapan Pemenang       : Setelah Batas Akhir Penawaran

1. Memiliki akun yang terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
2. Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas.
3. Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah
memilih dan mengikuti objek lelang.
4. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
5. Objek lelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya (as is) dan tidak ada bukti kepemilikan, sehingga apabila ada gugatan, tuntutan, dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas objek lelang tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli dan apabila karena sesuatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Palu dan KPP Pratama Palu.
6. Aanwijzing (penjelasan lelang) dan melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 14 Maret 2022 mulai pukul 09.00 s.d. pukul 10.00 WITA bertempat di Pelabuhan Donggala, Kab. Donggala.
7. Peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap mengetahui dan menerima hasil aanwijzing.
8. Pemenang Lelang tidak dapat menggunakan objek lelang tersebut sebagai Kapal Kembali dikarenakan kami menjual dalam bentuk scrap.
9. Pemenang Lelang harus mengambil objek lelang tersebut paling lambat 1 bulan setelah pelunasan lelang
10. Pemenang lelang menanggung seluruh biaya lain yang muncul atas objek lelang tersebut
11. Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account harus sama dengan nominal jaminan
yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.
- Uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Palu selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang berikut bea lelang sebesar
3% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk pemenang lelang
dan apabila tidak dilunasi pada waktunya maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan
disetorkan ke Kas Negara.
- Obyek Lelang berada di Pelabuhan Donggala, Kab. Donggala.
12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Jl. Prof. Moh. Yamin No.35, Kota Palu Telp. (0451) 8193232 c.q. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Jl. Prof. Moh. Yamin No.55 , Telp. (0451) 8193232, 8193016.