Foto Barang
Nomor Pengumuman
Peng- 1 /WPJ.32/KP.01/2022
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Aplikasi Lelang Internet dengan cara penawaran tertutup.

PENGUMUMAN  LELANG PERTAMA

Nomor : Peng-  1  /WPJ.32/KP.01/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Ranka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto akan melaksanakan penjualan dimuka umum atau lelang barang sitaan pajak menggunakan Aplikasi Lelang Melalui Internet dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) berupa :

 

  1. Tanah Kaveling luas 90 m2 SHGB Nomor 00468 terletak di Perumahaan Bukit Kalibagor Indah Blok A1 no.1, Desa Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas

Nilai Limit              : Rp.132.313.000,00

Nilai Jaminan        : Rp.  33.000.000,00

 

  1. Satu unit rumah type 36/72 SHGB Nomor 01317 dan tanah kaveling luas 34 m2 SHGB Nomor 0310 (satu paket)  terletak di Perumahaan Bukit Kalibagor Indah Blok CIII No.4, Desa Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas

Nilai Limit              : Rp.201.151.000,00

Nilai Jaminan        : Rp. 50.000.000,00

 

  1. Satu unit rumah type 36/72 SHGB Nomor 0318 dan tanah kaveling luas 30 m2 SHGB Nomor 01309 (satu paket)  terletak di Perumahaan Bukit Kalibagor Indah Blok CIII No.5, Desa Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas

Nilai Limit              : Rp.195.371.000,00

Nilai Jaminan        : Rp.  49.000.000,00

 

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari                                         : Jumat

Tanggal                                   : 11 Maret 2022

Batas Akhir Penawaran          : pukul 10.30 WIB

Alamat domain                        : http ://www.lelang.go.id

Tempat Lelang                        : KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan No. 876 Purwokerto

Penetapan Lelang                  : setelah batas akhir penawaran

 

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang dilokasi sejak diumumkan
  2. Lelang dilaksanakan dengan melalui internet yang di akses pada alamat domain : www.lelang.go.id, dengan penawaran secara closed bidding (penawaran secara tertutup)
  3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet alamat domain angka 2 di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png), dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.

  1. a.  Penawaran lelang diajukan sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan :

     Hari/tanggal : Jumat / 11 Maret 2022 Pukul :10.30 waktu server Aplikasi Lelang Internet

     (sesuai WIB)

  1. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada :

     Hari/tanggal : Jumat / 11 Maret 2022 Pukul :10.30 waktu server Aplikasi Lelang Internet

      (sesuai WIB)

     Bertempat di KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan No.876 Purwokerto

­Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.

  1. a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 ( satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
  1. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
  1. a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
  1. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 4 huruf a.
  1. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
  2. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Keterangan atau informasi Lebih detail mengenai obyek lelang dapat ditanyakan langsung ke Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Purwokerto (Seksi P3) atau melalui telepon nomor (0281) 634205, 632307.
  4. Informasi lebih lanjut tentang tata cara menawar/persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, telepon (0281) 630454 dan email:lelangpwt@gmail.com.

 

 

 

 

 

Purwokerto, 10 Februari 2022

Kepala Kantor,

 

 

 

 

 

Raden Agus Setiawan