Menunjuk Pengumuman Lelang Pertama nomor PENG-1/WPJ.33/KP.11/2021 tanggal 20 Mei 2021, KPP Madya Bogor, beralamat di Gd. Kanwil DJP Jawa Barat III Lantai 2-3, Jl. Ir. H. Juanda No. 64, Bogor, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap barang sitaan pajak sebagai berikut:
1 (satu) unit Condominium Hotel (Condotel) Bogor Icon Best Western Lantai B.11 No. 17 Tipe Studio luas semigross 24,38 m2 sesuai dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) “Bogor Icon Best Western” nomor 4 (empat) tanggal 04 Juni 2013 atas nama Sri Lestari, yang terletak di Apartemen Bogor Icon, Bukit Cimanggu City, Jl. KH. Soleh Iskandar No. 1, Bogor yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 4.670 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 3797/Cibadak atas nama PT Gapura Kencana Abadi, terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Nilai Limit Rp 479.846.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam rupiah).
Uang Jaminan (20%) sebesar Rp 95.969.200,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Bukti kepemilikan/ SHM atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) belum diterbitkan dan tidak dikuasai oleh KPP Madya Bogor.
Yang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal
:
Kamis, 24 Juni 2021
Waktu Penawaran
:
s.d 11.30 WIB waktu server (sesuai Waktu Indonesia Barat)
Penetapan
:
setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain
:
Tempat Lelang
:
KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45 Bogor
- Cara Penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang melalui internet dengan alamat domain https://lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/caraikutlelang dan “Syarat & Ketentuan” pada domain https://lelang.go.id. - Pendaftaran.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah sofcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/ valid. - Uang jaminan.
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut
• Jumlah/ nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
• Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. - Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan. - Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara. - Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melaksanakan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Bogor dan KPP Madya Bogor.
- Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Bogor, alamat di Jl. Veteran No. 45, Bogor, Telp (0251) 8315453 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.
- Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang di KPP Madya Bogor, beralamat di Gd. Kanwil DJP Jawa Barat III Lantai 2-3, Jl. Ir. H. Juanda No. 64, Bogor, Telp (0251) 7546464 atau HP 081288235069 (Sdr. Rizka Ardiansyah).
Foto-foto lain unit yang dilelang
- 2076 kali dilihat