Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan/atau masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk memberikan layanan nomor antrean secara daring (online) bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak.

Layanan pengambilan nomor antrean melalui Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku di seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai 1 September 2020 dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.id

Tata cara penggunaan layanan ini dapat dilihat pada infografis di bawah. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kring Pajak di nomor telepon (021) 1500200 atau kantor pajak terdaftar yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.