PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/PJ.09/2020
TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0
Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
- Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
- Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
- Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Hestu Yoga Saksama
- 9490 kali dilihat