PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PJ.09/2021
TENTANG
IMBAUAN UNTUK SEGERA MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI INVESTASI
ATAS DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA
KERJA
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMKI.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kami sampaikan informasi berikut:
- Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri; dividen yang berasal dari luar negeri; penghasilan setelah pajak dari Badan Usaha Tetap (BUT) di luar negeri; atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT, wajib melakukan investasi di Indonesia dan menyampaikan laporan realisasi investasi agar penghasilan tersebut mendapat pengecualian sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri tanpa syarat harus diinvestasikan.
- Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi pada tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera merealisasikan investasinya sekarang juga dan menyampaikan laporan realisasi investasi.
- Laporan realisasi investasi disampaikan melalui www.pajak.go.id dengan login terlebih dahulu, lalu aktivasi vitur layanan melalui tab “Profil”, centang eReporting Investasi, kemudian klik tombol “Ubah Fitur Layanan”. Wajib pajak secara otomatis logout, kemudian login kembali, pilih tab Layanan, dan pilih eReporting Investasi.
- Apabila wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi melewati batas waktu, maka dividen atau penghasilan lain tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh.
- Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 tersebut tidak bisa diperpanjang karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu mengingat pelaporannya dilakukan secara daring (online).
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
File Terkait
- 10117 kali dilihat