Sehubungan dengan momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024;
- Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalan rangka hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- Mendorong seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi;
- Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 melalui saluran pengaduan resmi:
a. Kementerian Keuangan, yaitu call center 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau
b. Direktorat Jenderal Pajak, melalui:
1) email kode.etik@pajak.go.id;
2) pengaduan langsung ke Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
3) telepon (021) 52970777; atau
4) surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur KITSDA.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 487 kali dilihat