Sehubungan dengan momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024;
  2. Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalan rangka hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Mendorong seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi;
  4. Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 melalui saluran pengaduan resmi:

         a. Kementerian Keuangan, yaitu call center 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau
         b. Direktorat Jenderal Pajak, melalui:
             1) email kode.etik@pajak.go.id;
             2) pengaduan langsung ke Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur                     (KITSDA);
             3) telepon (021) 52970777; atau
             4) surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur KITSDA.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.