Body

Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

  1. dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan
  2. melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak diadministrasikan dengan cara:

  • langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Keputusan Atas Permohonan Pencabutan

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP

Pencabutan Secara Jabatan

Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.