Keputusan Dirjen Pajak
KEP-117/PJ/2021
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-117/PJ/2021
 
TENTANG
 
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajakdi Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
PERTAMA : Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usaha pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Terhadap Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, Kepala Kanwil DJP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi.
KETIGA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal baru.
KEEMPAT :
Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
    6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2021
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.
 
SURYO UTOMO
   

 

Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan