Status:
Efective
Signed Date:
02/04/2020
Entry into Force:
23/07/2021
Entry into Effect:
01/01/2022
AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE
FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
AND THE PREVENTION OF TAX EVASION AND AVOIDANCE
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore,
Intending to conclude an Agreement for the elimination of double taxation with respect to taxes on income without creating opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or avoidance (including through treaty-shopping arrangements aimed at obtaining reliefs provided in this Agreement for the indirect benefit of residents of third jurisdictions),
Have agreed as follows:
Article 1
PERSONS COVERED
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Article 2
TAXES COVERED
- This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
- There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation.
- The existing taxes to which this Agreement shall apply are:
- in Indonesia:
the income tax
(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
- in Singapore :
the income tax
(hereinafter referred to as "Indonesian tax")
- This Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes that are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes that have been made in their taxation.
Article 3
GENERAL DEFINITIONS
For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
- the term "Indonesia" means the Republic of Indonesia and, when used in a geographical sense, means the land territories, territorial sea, archipelagic waters, internal waters, including sea¬bed and subsoil thereof, and airspace over such territories, as well as continental shelf and exclusive economic zone, over which Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction, as defined in its laws, and in accordance with the United Nations Convention on the Law of the Sea, done at Montego Bay, 10 December 1982;
- the term "Singapore" means the Republic of Singapore and, when used in a geographical sense, includes its land territory, internal waters and territorial sea, as well as any maritime area situated beyond the territorial sea which has been or might in the future be designated under its national law, in accordance with international law, as an area within which Singapore may exercise sovereign rights or jurisdiction with regards to the sea, the sea-bed, the subsoil and the natural resources;
- the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Singapore as the context requires;
- the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
- the term "company" means any body corporate or any entity that is treated as a body corporate for tax purposes;
- the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried an by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
- the term "national", in relation to a Contracting State, means:
- any individual possessing the nationality or citizenship of that Contracting State; and
- any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in that Contracting State;
- the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
- the term "competent authority" means:
- in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorised representative;
- in the case of Singapore, the Minister for Finance or his authorised representative.
- As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that State.
Article 4
FISCAL DOMICILE
- For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature, and also includes that State and any political subdivision, local authority or statutory body thereof.
- Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
- he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident only of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
- if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has an habitual abode;
- if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of which he is a national;
- in any other case, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
- Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
- For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
- The term "permanent establishment" shall include especially:
- a place of management;
- a branch;
- an office;
- a factory;
- a workshop;
- a farm or plantation;
- a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources;
- a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days. It is understood that a time limit of 3 months shall apply to an assembly or installation project performed by a person other than the main contractor;
- the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month period.
- The term "permanent establishment" shall not be deemed to include:
- the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
- the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
- the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
- the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or for collecting information for the enterprise;
- the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise.
- An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it carries on supervisory activities in that other State for more than 6 months in connection with a construction, installation or assembly project which is being undertaken in that other State.
- A person acting in one of the Contracting States for or on behalf of an enterprise of the other Contracting State - other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 of this Article applies - shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State, if:
- he has, and habitually exercises, in the first-mentioned State a general authority to conclude contracts for or on behalf of the enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the enterprise; or
- he habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly delivers goods or merchandise for or on behalf of the enterprise;
- Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
- An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business.
However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of the enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
- The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself make either company a permanent establishment of the other.
Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
- Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
- The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources: ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.
- The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
- The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
Article 7
BUSINESS PROFITS
- The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.
- Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
- In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.
- If the information available to the competent authority is inadequate to determine the profits to be attributed to the permanent establishment of an enterprise, nothing in this Article shall affect the application of any law of that State relating to the determination of the tax liability of a person by the exercise of a discretion or the making of an estimate by the competent authority, provided that the law shall be applied, so far as the information available to the competent authority permits, in accordance with the principle of this Article.
- For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to he attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
- Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
- No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
- Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in that Contracting State.
- Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to the share of the income from the operation of ships or aircraft derived by an enterprise of a Contracting State through participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISE
- Where:
- an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
- the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
- Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.
- The provisions of paragraph 2 shall not apply where judicial or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or wilful default.
Article 10
DIVIDENDS
- Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
- However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:
- 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;
- 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.
The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.
- The term " dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
- Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company’s undistributed profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
- Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.
- The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contracts relating to oil and gas, and contract of works for other mining sectors, concluded by a Contracting State or its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
Article 11
INTEREST
- Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
- However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
- Notwithstanding the provisions of paragraph 2, the Government of a Contracting State shall be exempt from tax in the other Contracting State in respect of interest derived from that other State.
- For the purposes of paragraph 3, the term "Government":
- in the case of Indonesia, means the Government of the Republic of Indonesia and shall include:
- a local authority;
- Bank Indonesia (The Central Bank of Indonesia) and its wholly owned (direct or indirect) subsidiaries;
- the Indonesia Eximbank;
- the Indonesia Social Security Agency for Health;
- the Indonesia Social Security Agency for Manpower;
- any other statutory body;
- any entity, including special-purpose investment funds or arrangements, wholly owned (directly or indirectly) by the Government of Indonesia, which is set up to carry out governmental programmes, as may be agreed between the competent authorities of the Contracting States; and
- any public body or institution as may be agreed between the competent authorities of the Contracting States.
- in the case of Singapore, means the Government of Singapore and shall include also:
- the Monetary Authority of Singapore and its wholly-owned (direct or indirect) subsidiaries;
- a statutory body;
- entities, including special-purpose investment funds or arrangements, wholly owned (directly or indirectly) by the Government of Singapore, which are set up to invest and manage the assets of the Government of Singapore, and where the interest paid relates to such assets. For avoidance of doubt, this refers to GIC Private Limited, GIC (Realty) Private Limited, GIC (Ventures) Pte. Ltd., Eurovest Pte. Ltd. and their wholly-owned (direct or indirect) subsidiaries. For any other entities wholly owned (directly or indirectly) by the Government of Singapore and which are set up to invest and manage the assets of the Government of Singapore, it may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States; and
- any public body or institution as may be agreed between the competent authorities of the Contracting States.
- The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest mises through a permanent establishment situated therein, or perform in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
- Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
- Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
Article 12
ROYALTIES
- Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
- However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed:
- in the case of royalties as defined in paragraph 3 subparagraph (a), 10% of the gross amount of such royalties; and
- in the case of royalties as defined in paragraph 3 subparagraph (b) , 8% of the gross amount of such royalties.
- The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration:
- for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes used for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process; or
- for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
- Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
- Where by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
Article 13
CAPITAL GAINS
- Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
- Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
- Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic, or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.
- Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares, other than shares traded on an approved stock exchange, deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in the other Contracting State may be taxed in that other State if the alienator owned at least 50 per cent of the total issued shares of the company whose shares are alienated. However, this paragraph shall not apply to gains derived from the alienation of shares deriving value from immovable property in which the company carries on its business and to gains derived from the alienation of shares alienated or exchanged in the framework of a reorganization of a company, a merger, a scission or a similar operation.
- Gains from the alienation of shares in a company which is a resident of Indonesia and traded on the Indonesia Stock Exchange may be taxed in Indonesia in accordance with the Minister of Finance Decree No. 282/KMK.04/1997 (The Implementation of Withholding Tax on Income Derived from the Alienation of Shares on Stock Exchange), as may be amended from time to time.
- Gains from the alienation of any property, other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3, 4 and 5 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.
Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
- Income derived by an individual who is a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State:
- if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
- if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 90 days in any period commencing or ending in the fiscal year concerned; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State.
- The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
- Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
- Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
- the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any 12-month period, and
- the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and
- the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
- Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of any employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that State.
Article 16
DIRECTORS FEES
Fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors, management board, the supervisory board, or of a similar body, of a company which is a resident of the other Contracting State, may be taxed in that other State.
Article 17
ENTERTAINERS AND SPORTSPERSONS
- Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theater, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from that residents personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
- Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsperson acting as such accrues not to the entertainer or sportsperson but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to income derived from activities performed in a Contracting State by entertainers or sports persons if the visit to that State is wholly or mainly supported by public funds of one or both of the Contracting States or political subdivisions, local authorities or statutory bodies thereof. In such a case, the income is taxable only in the Contracting State in which the entertainer or the sportsperson is a resident.
Article 18
PENSIONS
- Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State in consideration of past employment may be taxable in the first-mentioned State.
- Notwithstanding the provision of paragraph 1, pensions paid and other payments made under a public scheme which is part of the social security system of a Contracting State or a political subdivisions or a local authority thereof shall be taxable only in that State.
Article 19
GOVERMENT SERVICE
1. |
|
2. |
|
- The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to salaries, wages, pensions, and other similar remuneration in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivisions, a local authority or a statutory body thereof.
Article 20
STUDENTS
Payments which a student or business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided that such payments arise from sources outside that State.
Article 21
TEACHERS AND RESEARCHERS
- An individual, who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the other Contracting State, visits that other Contracting State for the first time for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching or research or both at an institution, shall be exempt from tax in that other Contracting State on any remuneration received for such teaching or research which is subject to tax in the first-mentioned Contracting State.
- This Article shall not apply to income from teaching or research if such teaching or research is undertaken not in the public interest but primarily for the private benefit of a specific person or persons.
Article 22
OTHER INCOME
- Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.
- The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
- Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.
Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
- In Indonesia, double taxation shall be avoided as follows:
- Where a resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Singapore, Indonesia shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Singapore. Such deduction in either case shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income which may be taxed in Singapore.
- Where in accordance with any provision of the Agreement, income derived by a resident of Indonesia is exempt from tax in Indonesia, Indonesia may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income of such resident, take into account the exempted income.
- In Singapore, double taxation shall be avoided as follows:
Where a resident of Singapore derives income from Indonesia which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Singapore shall, subject to its laws regarding the allowance as a credit against Singapore tax of tax payable in any country other than Singapore, allow the Indonesian tax paid, whether directly or by deduction, as a credit against the Singapore tax payable on the income of that resident. Where such income is a dividend paid by a company which is a resident of Indonesia to a resident of Singapore which is a company owning directly or indirectly not less than 10 per cent of the share capital of the first-mentioned company, the credit shall take into account the Indonesian tax paid by that company on the portion of its profits out of which the dividend is paid.
Article 24
NON-DISCRIMINATION
- Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected.
- The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
- Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first- mentioned State are or may be subjected.
- Where a Contracting State grants tax incentives to its nationals designed to promote economic or social development in accordance with its national policy and criteria, it shall not be construed as discrimination under this Article.
- The provisions of this Article shall apply only to taxes covered by Article 2 of this Agreement.
Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
- Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
- The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the Contracting States.
- The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
- The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.
Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION
- The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws concerning taxes of every kind and description imposed on behalf of the Contracting States, or of their political subdivisions or local authorities, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Articles 1 and 2.
- Any information received under paragraph 1 by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, the determination of appeals in relation to the taxes referred to in paragraph 1, or the oversight of the above. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. Notwithstanding the foregoing, information received by a Contracting State may be used for other purposes when such information may be used for such other purposes under the laws of both States and the competent authority of the supplying State authorizes such use.
- In no case shall the provisions of paragraphs 1 and 2 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
- to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;
- to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
- to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
- If information is requested by a Contracting State in accordance with this Article, the other Contracting State shall use its information gathering measures to obtain the requested information, even though that other State may not need such information for its own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentence is subject to the limitations of paragraph 3 but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because it has no domestic interest in such information.
- In no case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person.
Article 27
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
Article 28
ENTITLEMENT TO BENEFITS
Notwithstanding the other provisions of this Agreement, a benefit under this Agreement shall not be granted in respect of an item of income if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of this Agreement.
Article 29
ENTRY INTO FORCE
- Each Contracting State shall notify the other in writing through diplomatic channels of the completion of the procedures required by its law for the bringing into force of this Agreement.
- The Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications and its provisions shall have effect:
- in Indonesia:
- in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year following the year in which the Agreement enters into force;
- in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year following the year in which the Agreement enters into force; and
- in respect of Article 26 (Exchange of Information), for requests made on or after the date of entry into force.
- in Singapore:
- with regard to taxes withheld at source. in respect of amounts paid, deemed to be paid or liable to be paid (whichever is the earliest) on or after 1 January of the calendar year following the year in which the Agreement enters into force;
- with regard to taxes chargeable (other than taxes withheld at source), in respect of income for any year of assessment beginning on or after 1 January of the second calendar year following the year in which the Agreement enters into force; and
- in respect of Article 26 (Exchange of Information), for requests made on or after the date of entry into force.
- Upon its entry into force, this Agreement substitutes and supersedes the Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, with Protocol, done at Singapore on 8 May 1990, and therefore the Agreement shall cease to have effect for all cases covered by this Agreement as from the date on which the provisions of this Agreement commence to have effect. With this Agreement, the understanding on paragraphs (b) and (c) of the Exchange of Notes dated 8 May 1990 shall remain in force for both Contracting States.
Article 30
TERMINATION
This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement through diplomatic channels, by giving written notice of termination at least six months before the end of any calendar year after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force. In such event, the Agreement shall cease to have effect:
- in lndonesian:
- in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year following the year in which the notice is given;
- in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year following the year in which the notice is given; and
- in all other cases, including requests made under Article 26 (Exchange of Information) after the end of that calendar year in which the notice is given.
- in Singapore:
- with regard to taxes withheld at source, in respect of amounts paid, deemed to be paid or liable to be paid (whichever is the earliest) after the end of that calendar year in which the notice is given;
- with regard to taxes chargeable (other than taxes withheld at source), in respect of income for any year of assessment beginning on or after 1 January of the second calendar year following that calendar year in which the notice is given; and
- in all other cases, including requests made under Article 26 (Exchange of Information) after the end of that calendar year in which the notice is given.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorised thereto, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Bogor on this fourth day of February 2020 in the English and the Indonesian languages, both texts being equally authentic, but in the case of divergence of interpretation the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT OF THE |
FOR THE GOVERNMENT OF THE SECOND MINISTER FOR FINANCE |
EXCHANGE OF NOTES (1990)
COMMISSIONER OF INLAND REVENUE
SINGAPORE
8 May 1990
Your Excellency,
I have the honour to refer that during the negotiations on an Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income between the Republic of Singapore and the Republic of Indonesia, an understanding was reached on how certain provisions and aspects of the Agreement are to be dealt with. The understanding covers:-
- Article I – Personal Scope
Permanent establishments or fixed bases of residents of Singapore or Indonesia in third countries are not covered by this Agreement except the permanent establishments in those countries whose tax is not substantially lower than that in Singapore or Indonesia, and mutually agreed by the competent authorities of both Contracting States;
- Article 4 – Fiscal Domicile
With regard to paragraph 3 of Article 4, where the competent authorities of the Contracting States could not reach an agreement, the taxable income of the relevant person shall be determined and agreed to by the competent authorities and one- half of such taxable income shall be subject to tax in each of the Contracting States;
- If requested, Singapore will publicise the Indonesian position that business profits are subject to the Indonesian concept of "force of attraction of permanent establishment" principle with regard to permanent establishments of residents of Singapore carrying on business in Indonesia.
If the above understanding is acceptable to the Government of the Republic of Indonesia, I have further the honour to suggest that this letter and your reply to that effect will place on record the understanding of our two Governments in this matter.
I avail myself of this opportunity to renew to Your Excellency the assurances of my highest consideration.
Sincerely,
HSU TSE-KWANG
COMMISSIONER OF INLAND REVENUE
MINISTRY OF FINANCE
REPUBLIC OF SINGAPORE
Ambassador
of the Republic of Indonesia
Singapore, 8 May 1990
Your Excellency,
I have the honour to refer to your letter of 8 May 1990 which reads as follows:
“Your Excellency,
I have the honour to refer that during the negotiations on an Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income between the Republic of Singapore and the Republic of Indonesia, an understanding was reached on how certain provisions and aspects of the Agreement are to be dealt with. The understanding covers:-
- Article I – Personal Scope
Permanent establishments or fixed bases of residents of Singapore or Indonesia in third countries are not covered by this Agreement except the permanent establishments in those countries whose tax is not substantially lower than that in Singapore or Indonesia, and mutually agreed by the competent authorities of both Contracting States;
- Article 4 – Fiscal Domicile
With regard to paragraph 3 of Article 4, where the competent authorities of the Contracting States could not reach an agreement, the taxable income of the relevant person shall be determined and agreed to by the competent authorities and one- half of such taxable income shall be subject to tax in each of the Contracting States;
- If requested, Singapore will publicise the Indonesian position that business profits are subject to the Indonesian concept of "force of attraction of permanent establishment" principle with regard to permanent establishments of residents of Singapore carrying on business in Indonesia.
If the above understanding is acceptable to the Government of the Republic of Indonesia, I have further the honour to suggest that this letter and your reply to that effect will place on record the understanding of our two Governments in this matter.
I avail myself of this opportunity to renew to Your Excellency the assurances of my highest consideration.”
I have further the honour to confirm that the content of your letter is acceptable to the Government of the Republic of Indonesia and that your letter and his reply place on record the understanding of our two Governments in this matter.
I avail myself of this opportunity to renew to Your Excellency the assurances of my highest consideration.
Sincerely,
TUK SETYOHADI
AMBASSADOR OF INDONESIA
TO THE REPUBLIC OF SINGAPORE
PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA UNTUK
ELIMINASI PAJAK BERGANDA SEHUBUNGAN DENGAN
PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN DAN PENGHINDARAN PAJAK
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura,
Bermaksud untuk membentuk Persetujuan untuk eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan pemilihan perjanjian/treaty shopping yang ditujukan untuk memperoleh pengurangan yang diberikan dalam Persetujuan ini bagi manfaat tidak langsung yang dinikmati penduduk yurisdiksi pihak ketiga),
Telah menyetujui sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP ORANG ATAU BADAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
PASAL 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Yang dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak, pajak atas jumlah total dari upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, termasuk juga pajak atas apresiasi modal.
- Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak yang berlaku pade saat ini, yaitu:
- untuk Indonesia:
pajak penghasilan
(se!anjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
- untuk Singapura:
pajak penghasilan
(selanjutnya disebut "pajak Singapura").
- Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakikatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tarnbahan terhadap, atau sebagai pengganti, dari pajak-pajak yang berlaku saat ini. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalarn perundang-undangan perpajakan mereka masing-masing.
PASAL 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
- Untuk tujuan penerapan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
- lstilah "Indonesia" berarti Republik Indonesia dan, bila digunakan dalam arti geografis, berarti wilayah darat, wilayah laut teritorial, perairan kepulauan, perairan dalam, termasuk dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya, dan ruang udara yang meliputinya, serta landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif, di mana Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat maupun yurisdiksi, sebagairnana diatur menurut peraturan perundangan-undangannya, dan sebagaimana diatur menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Montego Bay pada 10 Desember 1982;
- istilah "Singapura" berarti Republik Singapura dan, ketika digunakan dalam arti geografis, termasuk wilayah daratan, perairan dalam dan laut teritorial, serta setiap wilayah maritim yang terletak di luar laut teritorial yang tc-lah atau mungkin dalam masa depan ditetapkan berdasarkan hukum nasionalnya, sesuai dengan hukum internasional, sebagai area di mana Singapura dapat menggunakan hak kedaulatan atau jurisdiksi yang berkaitan dengan laut, dasar laut, lapisan tanah dan sumber daya alam;
- istilah "suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Singapura sesuai dengan konteks yang diperlukan;
- istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan;
- istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;
- istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak" !ainnya pada Persetujuan" secara berturut-turut berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
- istilah "warga negara", terkait dergan Negara Pihak pada Persetujuan, berarti:
- setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau kebangsaan dari Negara Pihak pada Persetujuan itu; dan
- setiap badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Negara Pihak pada Persetujuan itu;
- istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
- istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
- di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- di Singapura, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
- Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini setiap saat oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, istilah apapun yang tidak didefinisikan, kecuali konteksnya mengartikan lain, mempunyai pengertian sesuai perundang-undangan Negara tersebut di bidang perpajakan yang tercakup dalam Persetujuan ini yang berlaku pada saat itu, pengertian apapun berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dari Negara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada pengertian atas istilah tersebut berdasarkan perundang-undangan lainnya dari Negara tersebut.
PASAL 4
DOMISILI FISKAL
- Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang atau badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenai pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat pendirian usahanya, tempat kedudukan manajemennya atau atas dasar kriteria lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara tersebut dan bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau badan pemerintahannya.
- Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang merupakan penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
- ia dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunya! tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana hubungan pribadi dan ekonomisnya lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan utama);
- jika Negara tempat pusat kepentingan utarnanya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia dianggap sebagai penduduk hanya di Negara ia mempunyai kebiasaan untuk tinggal;
- jika ia mempunyai kebiasaan untuk tinggal di kedua Negara atau sama sekali tidak di kedua Negara tersebut, ia dianggap sebagai penduduk hanya di Negara ia merupakan warga negara;
- dalam kasus lainnya, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan menyelesaikan masalah tersebut dengan persetujuan bersama.
- Apabila berdasarkan ketentuan ayat 1 orang atau badan selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan menyelesaikan masalah tersebut dengan persetujuan bersarna.
PASAL 5
BENTUK USAHA TETAP
- Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
- lstilah "bentuk usaha tetap" khususnya meliputi:
- suatu tempat kedudukan manajemen;
- suatu catang;
- suatu kantor;
- suatu pabrik;
- suatu bengkel;
- suatu pertanian atau perkebunan;
- suatu tambang, suatu ladang minyak atau gas, suatu kuari atau tempat lain ekstraksi sumber daya alam;
- suatu bangunan atau proyek konstruksi, instalasi atau perakitan yang ada selama lebih dari 183 hari. Dipahami bahwa batas waktu 3 bulan berlaku untuk proyek perakitan atau instalasi yang dilakukan oleh orang atau badan selain kontraktor utama;
- pemberian jasa, tennasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan yang dilakukan oleh karyawan atau orang atau badan lain (selain dari agen yang berkedudukan bebas sebagairnana arti pada ayat 7) di mana kegiatan tersebut berlanjut di suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk suatu jangka waktu atau beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- lstilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak termasuk:
- penggunaan fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang atau barang dagangan milik perusahaan;
- pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran;
- pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain;
- pengurusan suatu tempat usaha tetap sernata-mata dengan maksud untuk pembelian barang atau barang dagangan atau untuk pengumpulan informasi bagi keperluan perusahaan;
- pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pengiklanan, untuk penyediaan informasi, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan serupa yang memiliki karakter persiapan atau penunjang, untuk perusahaan.
- Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan itu menjalankan kegiatan pengawasan di Negara lain tersebut selama lebih dari 6 bulan sehubungan dengan proyek konstruksi, instalasi atau perakitan yang sedang dilakukan di Negara lain itu.
- Orang atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk atau atas nama suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan – selain dari agen yang berkedudukan bebas sebagaimana pada ayat 7 dalam Pasal ini berlaku – dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama, jika –
- ia rnerniliki dan biasa menjalankan, di Negara yang disebut pertama, kewenangan umum untuk rnenyepakati kontrak untuk atau atas narna perusahaan, kecuali kegiatannya terbatas pada pembelian barang atau barang dagangan untuk perusahaan; atau
- ia biasa mengurus di Negara yang disebutkan pertama persediaan barang atau barang dagangan mllik perusahaan di mana ia secara teratur mengirimkan barang atau barang dagangan untuk atau atas nama perusahaan.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali sehubungan dengan reasuransi, dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan itu mengumpulkan premi di wi!ayah Negara lain tersebut atau menanggung risiko yang terletak di dalamnya rnelalui orang atau badan selain dari agen yang berkedudukan bebas di mana ayat 7 berlaku.
- Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena menjalankan usaha di Negara lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner atau agen lain yang berkedudukan bebas, di mana orang atau badan itu menjalankan bisnis sebagaimana biasanya.
Namun, apabila kegiatan agen tersebut dikhususkan seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tersebut, ia tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
- Fakta bahwa suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya tersebut (baik melalui suatu bentuk usaha tetap atau tidak) tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perseroan tersebut menjadi bentuk usaha tetap perseroan lainnya.
PASAL 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
- Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- lstilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan tempat harta yang dimaksud terletak. Lstilah tersebut dalam hal apapun termasuk benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan hukum umum yang mengatur kepemilikan atas lahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak serta hak atas pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, cadangan mineral, sumber daya dan sumber daya alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
- Ketentuan pada ayat 1 berlaku terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan dalam bentuk lainnya atas harta tidak bergerak.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang digunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
PASAL 7
LABA USAHA
- Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, laba perusahaan tersebut dapat dikenai pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
- Apabila suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, yang diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan adalah !aba yang dapat diperkirakan akan diperoleh bentuk usaha tetap seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
- Dalam menentukan laba suatu bentuk usaha tetap, terdapat biaya-biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang, termasuk biaya pimpinan dan biaya administrasi umum, yang dikeluarkan jika bentuk usaha tetap tersebut adalah perusahaan bebas, sepanjang terdapat alasan yang cukup untuk diberikan kepada bentuk usaha tetap tersebut, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun di tempat lain.
- Jika informasi yang tersedia bagi pejabat yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan laba yang dapat dikaitkan dengan bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan, tak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang mempengaruhi ketentuan apapun dari Negara tersebut sehubungan dengan penentuan pajak yang terhutang dari orang atau badan dengan suatu diskresi atau berdasarkan suatu taksiran oleh pejabat yang berwenang, sepanjang ketentuan tersebut diberlakukan, sejauh informasi yang tersedia bagi pejabat yang berwenang memungkinkannya, sesuai dengan prinsip dalam Pasal ini.
- Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk ditentukan sebaliknya.
- Apabila laba mencakup jenis-jenis penghasilan yang diatur secara tersendiri dalam Pasal-pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal tersebut tidak terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
- Tiada laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap dengan alasan semata-mata pembelian barang atau barang dagangan untuk perusahaan oleh bentuk usaha tetap tersebut.
PASAL 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
- Penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian pesawat udara dalam lalu lintas internasional dipajaki hanya di Negara Pihak pada Persetujuan itu.
- Penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut dalam lalu lintas internasional dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara lainnya tersebut dikurangi sejumlah 50% dari pajak tersebut.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 2 berlaku juga untuk bagian penghasilan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan melalui penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dari suatu agen usaha internasional.
PASAL 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
- Apabila
- suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengendalian atau modal perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
- orang atau badan yang sama turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengendalian atau modal perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari suatu Negara Pihak !ainnya pada Persetujuan,
dan dalam tiap hal itu dibuat atau diterapkan syarat-syarat di antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya yang berbeda dari yang dibuat antara perusahaan-perusahaan independen, maka setiap laba yang seharusnya diperoleh oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada namun tidak diperolehnya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat dimasukkan ke dalam laba perusahaan itu dan dikenai pajak sebagaimana mestinya.
- Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan memasukkan ke dalam laba suatu perusahaan di Negara tersebut – dan memajaki sebagaimana rnestinya – laba di mana perusahaan dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenai pajak di Negara lainnya tersebut dan laba yang dimasukkan itu adalah laba yang seharusnya diperoleh perusahaan dari Negara yang disebutkan pertama jika kondisi yang dibuat antara kedua tersebut adalah kondisi yang seharusnya terjadi antara ·perusahaan-perusahaan yang independen, maka Negara lainnya tersebut melakukan penyesuaian yang semestinya atas jumlah pajak yang telah dikenakan di Negara Pihak pada Persetujuan atas laba tersebut. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan jika diperlukan saling berkonsultasi.
- Ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku apabila proses peradilan atau proses hukum lainnya telah menghasilkan suatu putusan akhir bahwa berdasarkan tindakan yang menimbulkan penyesuaian atas laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan yang bersangkutan dikenai sanksi sehubungan dengan tindakan, kecurangan, kelalaian, atau kesalahan yang disengaja.
PASAL 10
DIVIDEN
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- Namun demikian, dividen itu dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat perseroan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi:
- 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah suatu perseroan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% dari modal perseroan yang membayarkan dividen tersebut;
- 15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.
Ketentuan-ketentuan pada ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan atas laba dari mana dividen tersebut dibayarkan.
- Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, hak atas pembagian laba, termasuk juga penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya, yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara tempat perusahaan yang membagikan dividen menjadi penduduk.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika beneficial owner atas dividen tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat badan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, melalui suatu bentuk usnha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu tempat tetap yang terletak di sana dan kepemilikan sehubungan dengan dividen yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada permasalahannya, berlaku.
- Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut, kecuali jika dividen dibayarkan kepada penduduk Negara lain tersebut atau sepanjang kepemilikan sehubungan dengan dividen yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang terletak di Negara lain tersebut, maupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, bahkan jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang timbul di Negara lainnya tersebut.
- Menyimpang dari ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenai pajak tambahan di Negara lainnya berdasarkan perundang-undangannya, tetapi pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak melebihi 10 persen dari jumlah laba tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lainnya tersebut.
- Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 tidak rnempengaruhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak-kontrak bagi hasil terkait dengan minyak dan gas, dan kontrak karya untuk sektor-sektor pertarnbangan lainnya, yang disepakati oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau perseroan milik negara di bidang minyak dan gas terkait atau entitas lainnya di sana dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.
PASAL 11
BUNGA
- Bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga tersebut timbul dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika beneficial owner dari bunga tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 2, Pemerintah suatu Negara Pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan bunga yang diperoleh dari Negara lainnya tersebut.
- Untuk tujuan penerapan ayat 3, istilah "Pemerintah":
- dalam hal Indonesia, berarti Pemerintah Republik Indonesia dan termasuk:
- pemerintah daerah;
- Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia) dan anak perusahaannya yang dimiliki sepenuhnya (baik langsung atau tidak langsung);
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- badan pemerintah lainnya;
- setiap entitas, termasuk dana atau pengaturan investasi tujuan khusus, yang dimiliki sepenuhnya (langsung atau tidak langsung) oleh Pemerintah Indonesia, yang dibentuk untuk melaksanakan program-program pemerintah, sebagaimana disepakati antara para pejabat yang berwenang dari Negara-Negara Pihak pada Persetujuan; dan
- badan atau lembaga publik apa pun yang disepakati antara para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan.
- dalam hal Singapura, berarti Pemerintah Republik Singapura dan termasuk juga:
- Monetary Authority of Singapore dan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya (langsung atau tidak langsung);
- badan pemerintah;
- entitas, termasuk dana atau pengaturan investasi tujuan khusus, yang dimiliki sepenuhnya (langsung atau tidak langsung) oleh Pemerintah Singapura, yang didirikan untuk berinvestasi dan mengelola aset-aset Pemerintah Singapura, dan di mana bunga yang dibayarkan terkait dengan aset tersebut. Untuk menghindari keraguan, ini mengacu pada GIC Private Limited, GIC (Realty) Private Limited, GIC (Ventures) Pte. Ltd., Eurovest Pte. Ltd. dan anak-anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya (langsung atau tidak langsung). Untuk setiap entitas lain yang sepenuhnya dimiliki (langsung atau tidak langsung) oleh Pemerintah Singapura dan yang dibentuk untuk menginvestasikan dan mengelola aset-aset Pemerintah Singapura, dapat disepakati dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan; dan
- badan atau lembaga publik yang disepakati antara para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan.
- lstilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari klaim utang dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotek maupun tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba debitur maupun tidak, dan khususnya penghasilan dari surat berharga negara dan penghasilan dari obligasi atau surat utang, termasuk premium dan hadiah yang melekat pada surat berharga, obligasi atau surat utang tersebut. Denda akibat keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga untuk kepentingan Pasal ini.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika beneficial owner atas bunga tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu tempat tetap yang terletak di sana dan k!aim utang sehubungan dengan bunga yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada permasalahannya, berlaku.
- Bunga dianggap timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayar adalah penduduk Negara tersebut. Narnun dernikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar utang yang atasnya dibayarkan bunga, dari bunga tersebut ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan di tempat bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut terletak.
- Apabila, karena alasan hubungan istirnewa antara pembayar dan beneficial owner atau antara keduanya dan orang atau badan lain, jumlah bunga, dengan rnernperhatikan klaim utang yang atasnya dibayarkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pernbayar dan beneficial owner dalam ketiadaan hubungan istimewa tersebut, ketentuan dalam Pasal ini berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal derrikian, kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
PASAL 12
ROYALTI
- Royalti yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- Namun demikian, royalty tersebut juga dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat royalty tersebut timbul dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika beneficial owner dari royalti tersebut adalah penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan ticlak me!ebihi:
- dalam hal royalti sebagaimana dimaksud pada ayat 3 subayat (a), 10% dari jumlah bruto royalti tersebut; dan
- dalam hal royalti sebagaimana dimaksud pada ayat 3 subayat (b), 8% dari jumlah bruto royalti tersebut.
- lstilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pernbayaran dalarn bentuk apa pun yang diterima sebagai irnbalan:
- untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta karya sastra, seni atau ilmiah termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia; atau
- untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan di bidang industri, perniagaan atau ilmiah, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmiah.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika beneficial owner atas royalti tersebut, yang rnerupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu tempat tetap yang terletak di sana dan hak atau harta sehubungan dengan royalti yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada permasalahannya, berlaku.
- Royalti dianggap tirnbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayar adalah penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang herhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar royalti yang atasnya dibayarkan royalti, dan royalti tersebut ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan di tempat bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut terletak.
- Apabila, karena alasan hubungan istimewa antara pembayar dan beneficial owner atau antara keduanya dan orang atau badan lain, jumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang atasnya dibayarkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pernbayar dan beneficial owner dalam ketiadaan hubungan istimewa tersebut, ketentuan dalam Pasal ini berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
PASAL 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
- Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya itu.
- Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang membentuk bagian harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang berkaitan dengan suatu ternpat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan menjalankan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap tersebut (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap tersebut, dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional atau dari harta bergerak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya dapat dikenai pajak di Negara itu.
- Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan saham, selain saham yang diperdagangkan di bursa saham yang diakui, memperoleh lebih dari 50 persen dari nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tidak bergerak, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 6, yang terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut jika pengalih memiliki sekurang-kurangnya 50 persen dari total saham yang diterbitkan perseroan yang sahamnya dialihkan. Namun, ayat ini tidak berlaku untuk keuntungan yang diperoleh dari pengalihan saham yang memperoleh nilai dari harta tidak bergerak di mana perseroan menjalankan usahanya dan untuk keuntungan yang diperoleh dari pengalihan saham yang dialihkan atau dipertukarkan dalam kerangka reorganisasi perseroan, merger, perampingan atau operasi serupa.
- Keuntungan dari pengalihan saham perseroan yang merupakan penduduk Indonesia dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dapat dikenai pajak di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 (Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
- Keuntungan dari pengalihan harta apa pun, selain yang telah disebut pada ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 dikenai pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pengalih merupakan penduduk.
PASAL 14
PEKERJAAN BEBAS
- Penghasiian yang diperoleh orang pribadi yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan lain yang bersifat bebas dikenai pajak hanya di Negara tersebut kecuali dalam keadaan-keadaan berikut, ketika penghasilan tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan:
- jika ia memiliki tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan meiakukan kegiatan-kegiatan; dalam hal demikian, hanya sebesar penghasilan yang dapat dianggap berasal dari tempat tetap tersebut dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; atau
- jika ia tinggal di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu jangka waktu atau beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam suatu jangka waktu yang dirnulai atau berakhir pada tahun fiskal yang bersangkutan; dalam hal itu, hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatannya yang dilakukan di Negara lainnya tersebut dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- lstilah "jasa-jasa profesional" terutama rneliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmiah, sastra, seni, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara bebas, maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bebas oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
PASAL 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
- Tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19 dan 21, gaji, upah dan remunerasi sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan terkait dengan suatu pekerjaan dikenai pajak hanya di Negara tersebut kecua!i pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan dilakukan demikian, rernunerasi yang diperoleh darinya dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1, remunerasi yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dikenai pajak hanya di Negara yang disebut pertama jika:
- penerirna berada di Negara lainnya tersebut dalam suatu jangka waktu atau beberapa jangka waktu yang jumlahnya tidak rnelebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
- remunerasi tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya tersebut. Dan
- remunerasi tersebut tidak ditanggung oieh bentuk usaha·tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pernberi kerja di Negara lainnya tersebut.
- Menyimpang dari ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, remunerasi yang diperoleh sehubungan dengan setiap pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara tersebut.
PASAL 16
IMBALAN DIREKTUR
lmbalan dan pembayaran sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu l\legara Pihak pada Persetujuan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direksi, dewan manajemen, dewan pengawas, atau organ sejenis, di suatu perseroan yang merupakan penduduk di Negara Pihak la!nnya pada Persetujuan, dapat dikenai pajak di Negera lainnya tersebut.
PASAL 17
PENGHIBUR DAN OLAHRAGAWAN
- Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, gambar bergerak, radio atau televisi atau musikus atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan penduduk tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
- Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh seorang penghibur atau olahragawan yang bertindak demikian dibayar bukan kepada penghibur atau olahragawan tersebut tapi kepada orang atau badan lain, penghasilan tersebut dapat, menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan tersebut dilakukan.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan oleh penghibur atau olahragawan apabila kunjungan ke Negara tersebut selu ruhnya atau sebagian besar dibiayai oleh dana publik salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerah atau badan pemerintahnya. Dalam hal tersebut, penghasilan tersebut dikenai pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana penghibur atau o!ahragawan tersebut merupakan penduduk.
PASAL 18
PENSIUN
- Tunduk pada ketentuan pada ayat 2 Pasal 19, pensiun dan remunerasi sejenis lain yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan karena pekerjaan di masa lalu dapat dikenai pajak di Negara yang disebut pertama.
- Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1, pensiun yang dibayarkan dan pembayaran lain yang dibuat menurut skema publik yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya dikenai pajak hanya di Negara tersebut.
PASAL 19
JASA PEMERINTAH
1. |
|
2. |
|
- Ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 berlaku terhadap gaji, upah, pensiun, dan rernunerasi serupa lain sehubungan dengan jasa-jasa yang dibeiikan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah atau badan pemerintahnya.
PASAL 20
PELAJAR
Pembayaran yang diterima pelajar atau pemagang yang merupakan penduduk atau sesaat sebelum mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau pelatihannya untuk biaya hidup, pendidikan, atau pelatihannya tidak dikenai pajak di Negara tersebut, sepanjang pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara tersebut.
PASAL 21
PENGAJAR DAN PENELITI
- Orang pribadi, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak !ainnya pada Persetujuan dan yang, atas undangan dari Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, mengunjungi Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut untuk pertama kali selama suatu jangka waktu yang tidak lebih dari dua tahun semata-mata untuk tujuan pengajaran atau penelitian atau keduanya di suatu lembaga, dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut atas segala remunerasi yang diterima untuk pengajaran atau penelitian tersebut yang dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
- Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari pengajaran atau penelitian jika pengajaran atau penelitian tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan publik tetapi utamanya untuk manfaat pribadi orang atau badan tertentu.
PASAL 22
PENGHASILAN LAIN
- Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut.
- Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana didefinistkan pada ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau melakukan di Negara lainnya tersebut pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang terletak di sana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, tergantuhg pada permasalahannya, berlaku.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan timbul di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat juga dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.
PASAL 23
ELIMINASI PAJAK BERGANDA
- Di Indonesia, pajak berganda dihindarkan dengan cara sebagai berikut:
- Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalarn Persetujuan ini, dapat dikenai pajak di Singapura, Indonesia memperbolehkan sebagai pengurang dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut, sebesar jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di Singapura. Pengurang tersebut dalam kasus apapun tidak boleh melebihi bagian pajak penghasilan, sebagaimana telah dihitung sebelum pengurang diberikan, yang dianggap berasal, tergantung pada kasusnya, dari penghasilan yang dapat dikenai pajak di Singapura.
- Apabila sesuai dengan ketentuan apa pun dalam Persetujuan, penghasilan yang diperoleh penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak di Indonesia, meskipun demikian Indonesia, dalam menghitung jumlah pajak atas penghasilan yang tersisa dari penduduk tersebut, dapat memperhitungkan penghasilan yang dibebaskan tersebut.
- Di Singapura, pajak berganda dihindarkan dengan cara sebagai berikut:
Apabila penduduk Singapura mempero!eh penghasilan dari Indonesia yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalarn Persetujuan ini, dapat dikenai pajak di Indonesia, Singapura, tunduk pada perundang-undangannya terkait jumlah yang diperbolehkan sebagai kredit terhadap pajak Singapura atas pajak terutang di setiap negara selain Singapura, memperbolehkan pajak yang dibayar di Indonesia, baik langsung atau dengan pengurangan, sebagai kredit terhadap pajak terutang Singapura atas penghasilan penduduk tersebut. Apabila penghasilan tersebut berupa dividen yang dibayarkan oleh perseroan yang merupakan penduduk Indonesia kepada perseroan yang merupakan penduduk Singapura yang memiliki secara langsung atau tidak langsung tidak kurang dari 10 persen saham perseroan yang disebutkan pertama. kredit tersebut memperhitungkan pajak Indonesia yang dibayar oleh perseroan tersebut atas bagian dari laba di mana dividen tersebut dibayarkan.
PASAL 24
NON-DISKRIMINASI
- Warga negara suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak dikenai pajak atau kewajiban apa pun terkait pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak atau kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga Negara Pihak lainnya tersebut dalam keadaan yang khususnya sehubungan dengan kependudukan.
- Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan di Negara lainnya tersebut yang menjalankan kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu pengurangan perseorangan, keringanan, dan pengurangan untuk tujuan perpajakan dengan alasan status sipil atau tanggungan keluarga seperti yang diberikan Negara tersebut kepada penduduknya sendiri.
- Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya seluruh atau sebagiannya dimiliki atau dikuasai, baik langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak dikenai pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak atau kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan sejenis lainnya di Negara yang disebut pertama.
- Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan memberikan insentif pajak kepada warga negaranya untuk tujuan mendukung perkembangan ekonomi atau sosial sesuai dengan kebijakan dan kriteria nasional, maka tidak ditafsirkan sebagai diskriminasi menurut Pasal ini.
- Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini berlaku hanya untuk pajak-pajak yang tercakup dalam Pasal 2 Persetujuan ini.
PASAL 25
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
- Apabila orang atau badan memandang bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya itu pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, ia dapat, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan domestik masing-masing Negara itu, mengajukan kasusnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan tempat ia menjadi penduduk. Kasus tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan.
- Pejabat yang berwenang berusaha, jika keberatan yang diajukan dapat dibenarkan dan jika tidak dapat dicapai suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap kesepakatan yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu yang ada dalam peraturan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan.
- Para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan berusaha untuk menyelesaikan melalui persetujuan bersama setiap kesulitan atau keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan. Mereka juga dapat berkonsultasi bersama untuk mengeliminasi pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan.
- Para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan dapat saling berkomunikasi secara langsung untuk tujuan mencapai suatu kesepakatan sesuai dengan maksud dari ayat-ayat sebe!umnya.
PASAL 26
PERTUKARAN INFORMASI
- Para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan melakukan pertukaran inforrnasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik terkait segala jenis dan deskripsi pajak yang dikenakan atas nama Negara-negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tersebut tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan 2.
- Setiap informasi yang diterirna menurut ayat 1 oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan diperlakukan sebagai rahasia dengan cara yang sama seperti informasi yang diperoleh menurut perundang-undangan Negara tersebut dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan administratif) yang berkepentingan dalam penilaian atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, atau penetapan putusan banding sehubungan dengan pajak sebagaimana dirnaksud pada ayat 1, atau pengawasan hal tersebut di atas. Orang atau badan atau pihak-pihak berwenang tersebut menggunakan inforrnasi itu hanya untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka dapat mengungkapkan informasi tersebut dalam proses peradilan umum atau dalam pembuatan putusan pengadilan. Menyimpang dari hal sebelumnya, informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan dapat digunakan untuk tujuari lain ketika informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan lain berdasarkan perundang-undangan kedua Negara dan pejabat yang berwenang Negara yang memberikan informasi menyetujui penggunaan tersebut.
- Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak ditafsirkan sedemikian rupa untuk membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan ctengan kewajiban:(a) untuk melaksanakan tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administratif Negara tersebut atau Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;(b) untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh menurut perundang-undangan atau dalam administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;(c) untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan, atau keahlian profesi atau proses perdagangan, atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan publik (ordre public).
- Jika informasi diminta oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesuai dengan Pasal ini, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan menggunakan tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kallmat sebelumnya tunduk pada batasan-batasan pada ayat 3, namun batasan-batasan tersebul tidak ditafsirkan untuk rnengizinkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Negara tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi tersebut.
- Ketentuan pada ayat 3 tidak ditafsirkan untuk mengizinkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena informasi tersebut dipegang oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang atau badan yang bartindak sebagai agen atau dalam kapasitas sebagai penerima fidusia atau karena intormasi tersebut berkaitan dengan kepemilikan pada orang atau badan.
PASAL 27
ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN PEJABAT KONSULER
Tiada satu hal pun dalam Persetujuan yang mempengaruhi hak istimewa di bidang fiskal anggota misi diplomatik atau konsuler rnenurut aturan-aturan umum hukum internasional atau menurut ketentuan-ketentuan suatu persetujuan khusus.
PASAL 28
HAK ATAS MANFAAT
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, suatu manfaat menurut Persetujuan ini tidak diberikan atas suatu penghasilan jika secara beralasan dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang relevan, bahwa memperoleh manfaat tersebut adalah salah satu tujuan utama dari setiap pengaturan atau transaksi yang menghasilkan baik secara langsung maupun tidak langsung manfaat tersebut, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pemberian manfaat tersebut dalam keadaan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan ketentuan yang relevan dalam Persetujuan ini.
PASAL 29
PEMBERLAKUAN
- Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan memberitahukan pihak lainnya secara tertulis melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian prosedur yang disyaratkan oleh perundang-undangannya untuk pemberlakuan Persetujuan ini.
- Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal yang terakhir penyampaian pemberitahuan tersebut dan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan mulai berlaku efektif:
- di Indonesia:
- berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah 1 Januari tahun kalender sesudah tahun Persetujuan ini mulai berlaku;
- berkenaan dengan pajak-pajak lain: untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun kalender sesudah tahun Persetujuan ini mulai berlaku; dan
- berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran lnformasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah tanggal berlaku.
- di Singapura:
- berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, sehubungan dengan jumlah yang dibayar, yang dianggap telah dibayar atau yang terutang untuk dibayar (mana yang lebih dulu) pada atau setelah 1 Januari tahun kalender sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini;
- berkenaan dengan pajak-pajak yang dibebankan (selain pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan), sehubungan dengan penghasilan untuk tahun penilaian yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun kalender kedua sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini; dan
- berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran lnformasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah tanggal berlaku.
- Pada saat berlaku, Persetujuan ini menggantikan dan mengesampingkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda dan Sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan dan Pengelakan dan Penghlndaran Pajak yang dibuat di Singapura pada 8 Mei 1990, dan oleh karenanya Persetujuan tersebut berhenti berlaku efektif untuk seiuruh perrnasalahan yang dicakup oleh Persetujuan ini sejak tanggal ketentuan Persetujuan ini mulai berlaku. Dengan Persetujuan ini, pemahaman atas ayat (b) dan (c) Exchange of Notes tertanggal 8 Mei 1990 tetap berlaku bagi kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
PASAL 30
PENGAKHIRAN
Persetujuan ini tetap berlaku sampai diakhiri oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan. Salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan pengakhiran tertulis paling lambat enam bulan sebelum akhir tahun kalender setelah berakhirnya jangka waktu lima tahun dari tanggal berlakunya. Dalam hal demikian, Persetujuan ini berhenti berlaku efektif:
- di Indonesia:
- berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah 1 Januari tahun kalender sesudah tahun pemberitahuan diberikan;
- berkenaan dengan pajak-pajak lain: untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun kalender sesudah tahun pemberitahuan diberikan; dan
- dalam permasalahan-permasalahan lain, termasuk permintaan yang dibuat menurut Pasal 26 (Pertukaran lnformasi) setelah akhir tahun kalender pemberitahuan diberikan.
- di Singapura:
- berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan: untuk jumlah yang dibayar atau dianggap telah dibayar atau terutang untuk dibayar (mana yang lebih dulu) setelah akhir tahun kalender pemberitahuan diberikan;
- berkenaan dengan pajak-pajak yang dibebankan (selain pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan), berkaitan dengan penghasilan untuk tahun penilaian yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun kalender kedua sesudah tahun kalender pemberitahuan diberikan; dan
- dalam permasalahan-permasalahan lain, termasuk permintaan yang dibuat menurut Pasal 26 (Pertukaran lnformasi) setelah akhir tahun kalender pemberitahuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah memperoleh kuasa menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Bogor tanggal 4 Februari 2020 dalam bahasa lnggris dan Indonesia, kedua naskah tersebut berkekuatan sama, namun dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa lnggris.
UNTUK PEMERINTAH
|
UNTUK PEMERINTAH
SECOND MINISTER FOR FINANCE |
EXCHANGE OF NOTES (1990)
COMMISSIONER OF INLAND REVENUE
SINGAPORE
8 May 1990
Your Excellency,
I have the honour to refer that during the negotiations on an Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income between the Republic of Singapore and the Republic of Indonesia, an understanding was reached on how certain provisions and aspects of the Agreement are to be dealt with. The understanding covers:-
- Article I – Personal Scope
Permanent establishments or fixed bases of residents of Singapore or Indonesia in third countries are not covered by this Agreement except the permanent establishments in those countries whose tax is not substantially lower than that in Singapore or Indonesia, and mutually agreed by the competent authorities of both Contracting States;
- Article 4 – Fiscal Domicile
With regard to paragraph 3 of Article 4, where the competent authorities of the Contracting States could not reach an agreement, the taxable income of the relevant person shall be determined and agreed to by the competent authorities and one- half of such taxable income shall be subject to tax in each of the Contracting States;
- If requested, Singapore will publicise the Indonesian position that business profits are subject to the Indonesian concept of "force of attraction of permanent establishment" principle with regard to permanent establishments of residents of Singapore carrying on business in Indonesia.
If the above understanding is acceptable to the Government of the Republic of Indonesia, I have further the honour to suggest that this letter and your reply to that effect will place on record the understanding of our two Governments in this matter.
I avail myself of this opportunity to renew to Your Excellency the assurances of my highest consideration.
Sincerely,
HSU TSE-KWANG
COMMISSIONER OF INLAND REVENUE
MINISTRY OF FINANCE
REPUBLIC OF SINGAPORE
Ambassador
of the Republic of Indonesia
Singapore, 8 May 1990
Your Excellency,
I have the honour to refer to your letter of 8 May 1990 which reads as follows:
“Your Excellency,
I have the honour to refer that during the negotiations on an Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income between the Republic of Singapore and the Republic of Indonesia, an understanding was reached on how certain provisions and aspects of the Agreement are to be dealt with. The understanding covers:-
- Article I – Personal Scope
Permanent establishments or fixed bases of residents of Singapore or Indonesia in third countries are not covered by this Agreement except the permanent establishments in those countries whose tax is not substantially lower than that in Singapore or Indonesia, and mutually agreed by the competent authorities of both Contracting States;
- Article 4 – Fiscal Domicile
With regard to paragraph 3 of Article 4, where the competent authorities of the Contracting States could not reach an agreement, the taxable income of the relevant person shall be determined and agreed to by the competent authorities and one- half of such taxable income shall be subject to tax in each of the Contracting States;
- If requested, Singapore will publicise the Indonesian position that business profits are subject to the Indonesian concept of "force of attraction of permanent establishment" principle with regard to permanent establishments of residents of Singapore carrying on business in Indonesia.
If the above understanding is acceptable to the Government of the Republic of Indonesia, I have further the honour to suggest that this letter and your reply to that effect will place on record the understanding of our two Governments in this matter.
I avail myself of this opportunity to renew to Your Excellency the assurances of my highest consideration.”
I have further the honour to confirm that the content of your letter is acceptable to the Government of the Republic of Indonesia and that your letter and his reply place on record the understanding of our two Governments in this matter.
I avail myself of this opportunity to renew to Your Excellency the assurances of my highest consideration.
Sincerely,
TUK SETYOHADI
AMBASSADOR OF INDONESIA
TO THE REPUBLIC OF SINGAPORE
- Tie-Breaker Rule
Permanent Home |
: |
Ya |
Center of Economic and Social Interests |
: |
Ya |
Habitual Abode |
: |
Ya |
National |
: |
Ya |
Mutual Agreement |
: |
Ya |
Catatan: - |
- Time Test Bentuk Usaha Tetap
Konstruksi |
: |
183 Hari* |
Pengawasan |
: |
6 Bulan |
Instalasi |
: |
183 Hari* |
Lainnya |
: |
- |
Perakitan |
: |
183 Hari* |
Pengeboran Lepas Pantai |
: |
- |
Catatan: *) 3 bulan untuk selain kontraktor utama |
- Wewenang Bentuk Usaha Tetap
Memiliki wewenang untuk menyepakati kontrak atas nama perusahaan |
: |
Ya |
Mengelola persediaan atau barang dagangan milik perusahaan dan melakukan pengiriman |
: |
Ya |
Membuat atau mengolah persediaan atau barang dagangan milik perusahaan |
: |
Tidak |
Melakukan pesanan untuk perusahaan atau yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan |
: |
Tidak |
asuransi |
: |
Tidak |
Catatan: - |
- Objek PPh Bentuk Usaha Tetap
Kegiatan dari BUT (Factual Attribution) |
: |
Ya |
Penjualan barang yang sama (Force of Attraction) |
: |
Ya |
Kegiatan lain yang sama (Effectively Connected) |
: |
Ya |
Hubungan efektif untuk penghasilan pasif (Effectively Connected with Passive Income) |
: |
Ya |
Catatan: - |
- Tarif
Branch Profit |
: |
10% |
Pengecualian atas PSC |
: |
Ya |
General Rate of Dividend |
: |
15%* |
Special Rate of Dividend |
: |
10%* |
General Rate of Interest |
: |
10% |
Special Rate of Interest |
: |
- |
General Rate of Royalties |
: |
10%** |
Special Rate of Royalties |
: |
8%** |
Technical Services |
: |
- |
|
|
|
Catatan: *) 8% untuk sewa peralatan atau penggunaan know-how dan 10% untuk royalti lain. *) 8% untuk dividen dengan kepemilikan minimum 25% dan 15% untuk dividen lain. |
- Hak Pemajakan atas Pelayaran dan Penerbangan
Pelayaran Internasional (International Shipping) |
: |
Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak |
Penerbangan Internasional (International Air Transport) |
: |
Negara Domisili |
Aturan Khusus dan Pengecualian |
: |
Tidak Diatur |
Remunerasi Crew on Board |
: |
Negara Domisili Perusahaan * |
Catatan: *) Diatur dalam Pasal 15. |
- Hak Pemajakan atas Keuntungan dari Pengalihan Harta
Harta Tidak Bergerak |
: |
Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak) |
Harta Bergerak terkait BUT/Pekerjaan Bebas |
: |
Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak) |
Harta Bergerak Pesawat dan/atau Kapal |
: |
Negara Domisili |
Saham |
: |
Negara Domisili* |
Lainnya |
: |
Negara Domisili dari Alienator |
Catatan: *) Pengalihan saham di Bursa Efek Indonesia dan pengalihan saham yang lebih dari 50% nilainya berasal dari harta tidak bergerak di Indonesia (sepanjang kepemilikan pihak yang mengalihkan minimal 50% dan harta tidak bergeraknya tidak untuk menjalankan usaha) dapat dipajaki di Indonesia. |
- Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu
Direktur |
: |
Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada) |
Artis |
: |
Negara Tempat Kegiatan Berlangsung* |
Olahragawan |
: |
Negara Tempat Kegiatan Berlangsung* |
Pegawai pemerintah |
: |
Negara Pembayar dengan Ketentuan Tertentu |
Dewan direksi atau organ lain yang serupa |
: |
Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada) |
Catatan: *) Kecuali untuk acara yang sepenuhnya atau sebagian besar didanai oleh dana publik negara sumber. |
- Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu Lain
Pensiunan pemerintah |
: |
Negara Sumber dengan Ketentuan Tertentu |
Pensiunan lain |
: |
Negara Sumber dengan Ketentuan Tertentu |
Pelajar dan trainee |
: |
Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Belajar dengan Ketentuan Tertentu |
Guru, dosen, dan peneliti |
: |
Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Kegiatan Dilakukan dengan Ketentuan Tertentu |
Pemajakan atas penghasilan lain |
: |
Negara Sumber |
Catatan: - |
- Pekerjaan Bebas dan/atau Hubungan Kerja Dapat Dipajaki di Negara Sumber dengan Ketentuan:
Pekerjaan Bebas |
: |
Memiliki Tempat Tetap dan Tinggal Lebih dari 90 Hari |
Hubungan Kerja |
: |
Berada di Negara Sumber Lebih dari 183 Hari atau Dibayar oleh Penduduk Negara Sumber atau oleh BUT di Negara Sumber. |
Catatan: - |