Keterangan Tertulis Penerbitan Faktur Pajak
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Jakarta, 11 Februari 2025 – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.
Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak. Langkah-langkah tersebut mencakup:
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut.
Dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.
Jakarta, 20 Januari 2025 – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun.
Memperhatikan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, yaitu: