Dalam rangka menjaga performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 s.d. 23.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP, termasuk di dalamnya pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax DJP (ILAP, PJAP, dan Authorized Billing Channel).
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 4 kali dilihat