PMK Nomor 28 Tahun 2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak

Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.