Deklarasi : Penempatan Harta Tambahan yang berada di NKRI

 

Repatriasi : Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan


 

KEWAJIBAN

Pasca Amnesti Pajak

 

 

Repatriasi

  • mengalihkan dan menginvestasikan harta repatriasi ke NKRI
  • Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

minimal 3 TAHUN sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan/ dialihkan ke Rekening Khusus

 

Deklarasi

  • tidak mengalihkan dan menginvestasikan harta ke luar NKRI
  • Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di NKRI

minimal 3 TAHUN sejak terbitnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak


 

SIFAT

PELAPORAN

 

WAJIB bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan

KECUALI

  • Semata-mata hanya DEKLARASI LUAR NEGERI
  • Menggunakan TARIF TEBUSAN UMKM

(Pasal 3 PER-07/PJ/2018)

Batas Waktu

saat berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT Tahunan
Pajak Penghasilan

Periode Laporan

informasi nilai harta menggunakan kondisi pada akhir tahun buku tiap periode, atau saat batas waktu 3 tahun berakhir

 

 

 

PENYAMPAIAN

Laporan Pasca Amnesti Pajak

 


 

Persiapan

Pengisian

Untuk mempersiapkan pengisian Laporan Pasca Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  • Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi sesuai PER-03/PJ/2017
  • Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau validasi pelaporan harta repatriasi.xls (Unduh dari sini)
  • Media penyimpanan eksternal (CD/DVD) untuk pelaporan softcopy file .xls validasi pelaporan harta ke Kantor Pajak



Laporan Penempatan Harta Tambahan dan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dapat disampaikan melalui:

 

Kantor
Pelayanan

Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan (KPP atau KP2KP) atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir.

Dokumen yang disampaikan berupa:

  • Hardcopy Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi yang ditandatangani dan berstempel (untuk Wajib Pajak Badan); beserta
  • Softcopy pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau pelaporan harta repatriasi.xls yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal (CD/DVD).



Pelaporan Elektronik
secara online

Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi dapat disampaikan secara elektronik melalui sarana e-reporting yang tersedia di layanan elektronik DJP.

Menu e-reporting hanya tersedia bagi Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak.

File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-reporting di layanan elektronik DJP.