Deklarasi : Penempatan Harta Tambahan yang berada di NKRI |
Repatriasi : Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan |
KEWAJIBAN
Pasca Amnesti Pajak
Repatriasi
minimal 3 TAHUN sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan/ dialihkan ke Rekening Khusus |
Deklarasi
minimal 3 TAHUN sejak terbitnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
SIFAT
PELAPORAN
WAJIB bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan KECUALI
(Pasal 3 PER-07/PJ/2018) |
Batas Waktu |
saat berakhirnya batas waktu penyampaian |
Periode Laporan |
informasi nilai harta menggunakan kondisi pada akhir tahun buku tiap periode, atau saat batas waktu 3 tahun berakhir
|
PENYAMPAIAN
Laporan Pasca Amnesti Pajak
Persiapan
Pengisian
Untuk mempersiapkan pengisian Laporan Pasca Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi sesuai PER-03/PJ/2017
- Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau validasi pelaporan harta repatriasi.xls (Unduh dari sini)
- Media penyimpanan eksternal (CD/DVD) untuk pelaporan softcopy file .xls validasi pelaporan harta ke Kantor Pajak
Laporan Penempatan Harta Tambahan dan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dapat disampaikan melalui:
Kantor
Pelayanan
Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan (KPP atau KP2KP) atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir.
Dokumen yang disampaikan berupa:
- Hardcopy Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi yang ditandatangani dan berstempel (untuk Wajib Pajak Badan); beserta
- Softcopy pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau pelaporan harta repatriasi.xls yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal (CD/DVD).
Pelaporan Elektronik
secara online
Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi dapat disampaikan secara elektronik melalui sarana e-reporting yang tersedia di layanan elektronik DJP.
Menu e-reporting hanya tersedia bagi Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak.
File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-reporting di layanan elektronik DJP.
Informasi Lebih Lanjut
- 77026 kali dilihat