Nama
Surat Pengiriman Dokumen sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
Surat Pengiriman Dokumen yang digunakan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, Penghapusan NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Pemindahan Tempat Terdaftar, Perubahan Data, Penetapan Wajib Pajak Non Efektif melalui Aplikasi e-Registration.
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Semua Jenis Pajak
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
surat-pengiriman-dokumen.pdf | byte |
- 11470 kali dilihat