Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015.
Menggunakan format PDF Isian otomatis dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan besaran PTKP yang berlaku di tahun 2015, formulir ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bilingual.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770 PDF Isian) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PDF Isian SPT 1770-2015.rar | byte |
- 30621 kali dilihat