Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Tahun Pajak 2014 (Formulir 1770S) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final.
Pada formulir dalam bentuk PDF Isian, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menggunakan PTKP Tahun 2014. Terdapat perbedaan antara PTKP yang berlaku di tahun 2014 dan dan Tahun 2015.
Gunakan Petunjuk Pengisian sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
1770S_2014_PDF_ISIAN.zip | byte |
- 16270 kali dilihat