Nama
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Daftar Bukti Potong Pegawai Tetap (1721-I) berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009

Daftar Bukti Potong Pegawai Tetap atau biasa dikenal dengan nama Formulir 1721 – I merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, namun demikian tidak perlu dilampirkan setiap bulan,hanya dilampirkan untuk Masa Pajak Desember saja.

Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

Berlaku mulai masa Pajak Juli 2009, dan berakhir untuk masa pajak Desember 2013.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 21
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
PPh Pasal 21
Berkas
Lampiran Ukuran
1721-I.pdf byte