Formulir permohonan terkait APA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2020
PMK 22/2020 mengatur bahwa setiap permohonan Wajib Pajak terkait APA dilakukan dengan mengisi formulir sebagaimana Lampiran PMK 22/2020 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:
- pengajuan permohonan APA dan permohonan pembaruan APA harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi formulir sebagaimana Lampiran PMK 22/2020;
- pencabutan permohonan APA dan permohonan peninjauan kembali APA harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mengisi formulir sebagaimana Lampiran PMK 22/2020.
Tanggal Berlaku
Status
Masih berlaku
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Formulir Permohonan APA.pdf | 730.99 KB |
Formulir Permohonan APA.docx | 214.31 KB |
- 78014 kali dilihat