Nama
Formulir Permintaan Kembali

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP.

Pengguna
Wajib Pajak
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Semua jenis
Berkas
Lampiran Ukuran
12. Formulir Permintaan Kembali.xls 33.5 KB