Nama
Formulir Permintaan Kembali
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP.
Pengguna
Wajib Pajak
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Semua jenis
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
12. Formulir Permintaan Kembali.xls | 33.5 KB |
- 441564 kali dilihat