Nama
Format Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Wajib Pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor untuk memenuhi ketentuan bahwa impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor BKP.
Permohonan penerbitan SKJLN tersebut dibuat sesuai dengan format terlampir.
Pengguna
Pengguna JKP
Tanggal Berlaku
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SKJLN.pdf | 585.31 KB |
- 16204 kali dilihat