1. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tertanggal berapa?
    Jawab:
    Versi update e-SPT PPh Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tertanggal 25072010.

  2. Wajib Pajak terlanjur memasukkan NPWP dengan kode KPP yang salah dan sudah melakukan pengisian data bukti potong dalam jumlah yang banyak. Kemudian dia melakukan proses pindah KPP pada menu utility > profil Wajib Pajak dan berhasil disimpan kode KPP yang sebenarnya. Namun ketika Wajib Pajak mencetak induk SPT, tampilan NPWP masih menggunakan NPWP yang lama (belum update). Bagaimana solusinya?
    Jawab:
    Pada versi terupdate permasalahan ini masih terjadi. Hanya bukti potongnyalah yang mengikuti perubahan profil tersebut. Induk SPT sendiri masih menggunakan kode KPP yang lama pada bagian NPWPnya. Sementara ini user harus melakukan ekspor terlebih dahulu bukti potong yang sudah diinput, kemudian menghapus Masa Pajak yang dimaksud. Selanjutnya user membuat Masa Pajak baru untuk masa pajak tersebut kemudian melakukan impor data bukti potong hasil ekspor sebelumnya.

  3. Dari mana user bisa memperoleh contoh skema impor terkait e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (baik untuk lawan transaksi, bukti potong, maupun SSP)?
    Jawab:
    Contoh skema impor e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini dapat diperoleh dari installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (bukan dari hasil instalasi e-SPT ini).

  4. Wajib Pajak pindah KPP. Saat menginput pada Daftar Bukti Potong PPh Final (menyetor sendiri) untuk pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan bisa dilakukan penginputannya, namun ketika diklik simpan akan muncul notifikasi: “object variable or with block variable not set” ketika diklik OK data berhasil disimpan tetapi tidak muncul pada pada Daftar Bukti Potongnya dan pada induk SPT angka di halaman 2 untuk pengalihan bertambah
    Jawab:
    Permasalahan ini sudah disampaikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.

  5. Bagaimana jika user pindah KPP dan ingin melakukan pembetulan?
    Jawab:
    Jika user pindah KPP dan ingin melakukan pembetulan SPT, user harus mengedit terlebih dahulu profilnya pada menu utility sebelum membuat SPT Pembetulan tersebut agar Induk SPTnya berubah kode KPP pada bagian NPWPnya. Jika tidak diubah terlebih dahulu maka permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan dialami oleh user.

  6. Wajib Pajak mengubah profil Wajib Pajak (dalam hal ini mengubah kode KPP pada NPWPnya). NPWP sudah sesuai dengan SKT yang baru tetapi tidak bisa dilakukan perubahan. Terdapat peringatan “Kode KPP Tersebut Tidak Terdaftar Pada Referensi Kode KPP”. Bagaimana solusinya?
    Jawab:
    Pastikan bahwa kode KPP yang dimaksud sudah terdaftar pada Referensi Kantor Pelayanan Pajak pada menu Utility. Jika belum ada maka tambahkan dengan klik Baru pada referensi tersebut.